SIMEULUE – Pengololaan belanja hibah dan bantuan sosial tidak sesuai ketentuan hal ini hasil temuan BPK perwakilan Propinsi Aceh, nah pada tahun 2020 diduga sampai hari ini belum ada pertanggung jawabannya, hal ini patut dipertanyakan apa sudah raib dimakan genderuwo secara misterius atau hilang bergentayangan, ini terjadi di kabupaten Simeulue.
Hal tersebut disampaikan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Simeulue, Sarwadi.
Sarwadi mengatakan, pemerintah Kabupaten Simeulue mengangarkan belanja hibah sebesar 4,9 Milyar dengan realisasi 3,9 Milyar, dari nilai anggaran belanja bantuaan sosial sebesar 1,9 Milyar dengan realisasi 1,8 Milyar.
“Pengkab Simeulue memedomani pada peraturan Bupati Simeulue Nomor 15 Tahun 2020 tentang perubabahan keempat atas peraturan Bupati simeulue Nomor 17 Tahun 2011 tentang tata cara penggaran,” kata Sarwadi, Rabu (22/12/2021).
Kemudian lanjut Sarwadi, selain pemberiaan hibah dan bantuaan sosial berupa uang, pemerintah Kabupaten simeulue juga telah mengangarkan pemberiaan hibah dan bantuaan sosial berupa barang melalui belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat, pihak ketiga sebesar 62,1 Milyar dan telah direalisasikan 43,3 Milyar.
“Pertanggung jawaban pemberian hibah dan bantuan sosial, yang mana menunjukkan permasalahan, terdapat satu organisasi yaitu, Bantuaan kepada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Simeulue sebesar 200 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada masa itu kepala sub bidang dana hibah BPKD Kabupaten Simeulue menjelaskan, telah menyampaikan surat permintaan laporan pertanggung jawaban dana hibah tersebut kepada Badan Reintegrasi Aceh ( BRA ).
“Pada tanggal 25 Augustus 2020 Serta surat teguran namun sampai dengan pemeriksaan terakhir, pihak BRA belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban dana hibah yang telah diterima,” pungkasnya. (H)
Discussion about this post