Jumat, Mei 23, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

3 Terdakwa Kasus Dana Desa Kuala Makmur Simeulue Divonis Bebas

Redaksi by Redaksi
24/12/2021
in Daerah, Hukrim, News
3 Terdakwa Kasus Dana Desa Kuala Makmur Simeulue Divonis Bebas

SIMEULUE – Dari Lima Terdakwa dugaan penyimpangan dana desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2018 dan 2019, Tiga diantaranya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sedangkan dua orang hanya mendapat vonis masing-masing 1 tahun Penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Zulfikar didampingi Elfama dan Sadri sebagai Hakim Anggota, Kamis (23/12/2021).

BACA JUGA

Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

Gampong Jawa Idi Rayeuk Sukses Bentuk Koperasi Merah Putih (KMP).

Kuasa Hukum Kepala Desa Kuala Makmur Dan Kawan-kawan Kirfan, SH saat dikonfimasi media ini membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya yang mendapat vonis bebas adalah Sekretaris Desa Kuala Makmur Junansyah, Ketua TPK Rusdi Ms dan Surya Mandala selaku Supplier atau pemilik toko RD Baru, sedangkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Kuala Makmur masing-masing divonis hanya satu tahun penjara.

“Ya benar, empat orang klien kami sebelumnya didakwakan Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan kerugian negara berdasarkan LHKPN BPKP Aceh senilai Rp. 537 juta, kemudian dituntut masing-masin 5 tahun penjara”, sebut Kirfan, Jumat (24/12/2021) melalui sambungan telepon selularnya dari Jakarta.

Menurut Kirfan, putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh tersebut adalah putusan yang sudah adil dan sesuai, karena semua dakwaan primair Penuntut Umun telah terbantahkan dalam fakta persidangan, sehingga kelima Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut Hukum sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

“Sementara Kepala Desa dan Bendahara hanya terbukti dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidaritas yakni pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan perubahannya, yang dikenakan dengan membayar uang pengganti hanya Rp. 16 Juta-an. Namun kami belum tau apa pertimbangan Majelis, karena kami belum menerima amar putusan lengkapnya,” sambung Advokat muda lulusan IKADIN ini.

Disinggung mengenai 2 orang kliennya akan mengajukan banding, Kirfan masih belum bisa menjawab karena hal tersebut tergantung dari kliennya, namun dia menyarankan kepada kliennya tersebut jangan lagi mengajukan banding karena menurut penilaiannya putusan tersebut sudah sesuai dan pertimbangan Hakim telah menganut prinsip hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP. (*)

Tags: AcehDana DesaKorupsiSimeulue
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta
Nasional

Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

by Redaksi
23/05/2025
0

JAKARTA, – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, menghadiri diskusi strategis membahas draf Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun...

Read more
Gampong Jawa Idi Rayeuk Sukses Bentuk Koperasi Merah Putih (KMP).
ACEH

Gampong Jawa Idi Rayeuk Sukses Bentuk Koperasi Merah Putih (KMP).

by Redaksi
22/05/2025
0

Aceh Timur, Idi Rayeuk – Dalam menjalankan intruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, Pemerintah Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaen Aceh...

Read more
Sambut Wamendagri Bima Arya pada Musdesus di Bueng Sidom
Aceh Besar

Sambut Wamendagri Bima Arya pada Musdesus di Bueng Sidom

by Redaksi
22/05/2025
0

*Sosialisasi dan Pembentukan Koperasi Merah Putih KOTA JANTHO, — Wakil Bupati (Wabup) Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil menyambut kedatangan...

Read more
Next Post
Ombudsman RI Perwakilan Aceh Awasi Penerimaan Anggota Polri Polda Aceh

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Awasi Penerimaan Anggota Polri Polda Aceh

Discussion about this post

Bappeda Aceh

Pelantikan Bunda Paud Aceh/BPKA

Pelantikan kepala Dispora Aceh

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In