SIMEULUE – Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) gerakan masyarakat bawah Indonesia (GMBI) distrik Simeulue, Sarwadi mempertanyakan salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga tidak masuk kantor atau dinasnya hampir delapan bulan, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan ada apa dengan sidia ini, hal tersebut terjadi disatuaan polisi Pamong praja dan wilayatul hisbah Kabupaten Simeulue, Senin (10/01/2022).
Sarwadi menyampaikan kepada Bratainews.co bahwa Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas S.STP MM, membenarkan salah seorang PNS dalam jajarannya hampir delapan bulan tidak masuk dinas dan sudah beberapa kali pihaknya memanggil oknum tersebut baik secara lisan maupun tulisan sampai saat ini belum diindahkan.
“Surat panggilan dengan nomor 800/419/2021 sudah kita layangkan pada tanggal 05 Agustus 2021, diminta dengan hormat kehadiran saudara, WR dengan jabatan Pengelola Peraturan Perundang undangan, sub unit kerja Penyidikan dan Pembinaan PPNS Bidang Penegakan Peraturan Perundang undangan Daerah. unit kerjanya Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue,” jelasnya
Ia menambahkan, sampai saat ini WR tersebut belum hadir untuk menghadap Kasat pol PP dan Wh Kabupaten Simeulue dan berkas-berkas sudah disampaikan ke kepegawaian untuk ditindak lanjuti.
“Kami sangat mengharapkan kehadiran kedinas sesuai dengan tersurat maupun secara lisan sudah kami sampaikan kepada saudara WR agar maunya diindahkannya,” tuturnya.
Ketua LSM GMBI distrik Simeulue Sarwadi mengatakan, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil pada bab ll kewajiban dan larangan, dalam bab lll hukuman disiplin, bangian persatuan umum terdapat dalam pasal 5 PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 3 dan/atau Pasa! 4 dijatuhi hukuman disiplin.
“Pada pasal 6 dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin,” ujarnya.
“Namun Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan disahkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, maka secara otomatis merevisi peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” lanjutnya.
Ia menambahkan, regulasi terbaru ini salah satunya mengatur hukuman disiplin jika PNS melanggar. Sanksi bagi para ASN terbagi menjadi tiga kategori yakni sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Hukuman bagi PNS tidak masuk kerja tanpa alasan salah satu pengenaan sanksi tersebut yakni pelanggaran terhadap ketentuan masuk kerja dan jam kerja misalnya, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari sampai 10 hari kerja dalam satu tahun dikenakan teguran tertulis,” tuturnya.
“Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, dengan ketentuan tidak masuk kerja selama 6 bulan tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun,” tutupnya. (H)
Discussion about this post