Senin, Juni 16, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

PNS Tidak Masuk Dinas, GMBI Simeulue: Ada Apa Dengan Sidia

Redaksi by Redaksi
10/01/2022
in Daerah
PNS Tidak Masuk Dinas, GMBI Simeulue: Ada Apa Dengan Sidia

SIMEULUE – Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) gerakan masyarakat bawah Indonesia (GMBI) distrik Simeulue, Sarwadi mempertanyakan salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga tidak masuk kantor atau dinasnya hampir delapan bulan, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan ada apa dengan sidia ini, hal tersebut terjadi  disatuaan polisi Pamong praja dan wilayatul hisbah Kabupaten Simeulue, Senin (10/01/2022).

Sarwadi menyampaikan kepada Bratainews.co bahwa Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi  Bas S.STP MM, membenarkan salah seorang PNS dalam jajarannya hampir delapan bulan tidak masuk dinas dan  sudah beberapa kali pihaknya memanggil oknum tersebut baik secara lisan maupun tulisan sampai saat ini belum diindahkan.

BACA JUGA

Terima Keluhan Masyarakat, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Ingatkan Pengendara Knalpot Brong

Masyarakat Siap Turun ke Jalan Protes Pencaplokan 4 Pulau Milik Aceh

“Surat  panggilan dengan nomor   800/419/2021  sudah kita layangkan pada tanggal 05 Agustus 2021, diminta dengan hormat kehadiran saudara, WR  dengan jabatan Pengelola Peraturan Perundang undangan, sub unit kerja  Penyidikan dan Pembinaan PPNS Bidang Penegakan Peraturan Perundang undangan Daerah. unit kerjanya Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue,” jelasnya

Ia menambahkan, sampai saat ini WR tersebut belum hadir untuk menghadap Kasat pol PP dan Wh Kabupaten Simeulue dan berkas-berkas sudah  disampaikan ke kepegawaian untuk ditindak lanjuti.

“Kami sangat mengharapkan kehadiran kedinas sesuai dengan tersurat maupun secara lisan sudah kami sampaikan kepada saudara WR agar maunya diindahkannya,” tuturnya.

Ketua LSM GMBI distrik Simeulue Sarwadi mengatakan, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil pada bab ll kewajiban dan larangan, dalam bab lll hukuman disiplin, bangian persatuan umum terdapat dalam pasal 5 PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 3 dan/atau Pasa! 4 dijatuhi hukuman disiplin.

“Pada pasal 6 dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin,” ujarnya.

“Namun Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan disahkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, maka secara otomatis merevisi peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” lanjutnya.

Ia menambahkan, regulasi terbaru ini salah satunya mengatur hukuman disiplin jika PNS melanggar. Sanksi bagi para ASN terbagi menjadi tiga kategori yakni sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Hukuman bagi PNS tidak masuk kerja  tanpa alasan salah satu pengenaan sanksi tersebut yakni pelanggaran terhadap ketentuan masuk kerja dan jam kerja misalnya,  bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari sampai 10 hari kerja dalam satu tahun dikenakan teguran tertulis,” tuturnya.

“Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, dengan ketentuan tidak masuk kerja selama 6 bulan tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun,” tutupnya. (H)

Tags: AcehGMBI Distrik SimeuluePNSSATPOL PP / WHSimeulue
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Terima Keluhan Masyarakat, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Ingatkan Pengendara Knalpot Brong
ACEH

Terima Keluhan Masyarakat, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Ingatkan Pengendara Knalpot Brong

by Redaksi
13/06/2025
0

Aceh Timur -- Kasat lantas Polres Aceh Timur AKP Hardi, SH, memperingatkan kepada para pengguna knalpot Brong agar segera menganti...

Read more
Masyarakat Siap Turun ke Jalan Protes Pencaplokan 4 Pulau Milik Aceh
ACEH

Masyarakat Siap Turun ke Jalan Protes Pencaplokan 4 Pulau Milik Aceh

by Redaksi
13/06/2025
0

Aceh Timur -- Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial, Ronny H, menyatakan pihaknya bersama masyarakat siap turun ke jalan melakukan aksi...

Read more
Walikota Langsa Sambut Hangat Silaturahmi 3 Organisasi Wartawan Aceh Timur
ACEH

Walikota Langsa Sambut Hangat Silaturahmi 3 Organisasi Wartawan Aceh Timur

by Redaksi
13/06/2025
0

Aceh Timur-- Dalam semangat memperkuat sinergi antara pemerintah dan media, Walikota Langsa BapakJefry Sentana S Putra, SE,menyambut kedatangan tiga organisasi...

Read more
Next Post
Prakarsai Haul Pertama Tgk. Khalilullah, Hardani Apresiasi Kapolres Simeulue

Prakarsai Haul Pertama Tgk. Khalilullah, Hardani Apresiasi Kapolres Simeulue

Discussion about this post

Belasungkawa Tgk Rasyidin/ DPRA

Hari Raya Idul Adha/ BANK ACEH

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In