BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2022. APBA tahun ini ditetapkan Rp 16,17 triliun.
Pengesahan Raqan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPR Aceh, Selasa (11/1/2022). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh Dalimi serta dihadiri sejumlah anggota DPR Aceh dan perwakilan Pemerintah Aceh Di Banda Aceh.
Dalam rapat, anggota DPR Aceh menyetujui Raqan tersebut disahkan menjadi Qanun Aceh. Dalimi mengatakan, sebelum qanun disahkan, Mendagri telah melakukan evaluasi terlebih dulu.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan Badan Anggaran DPR Aceh bersama tim anggaran Pemerintah Aceh telah duduk bersama membahas tindak lanjut hasil evaluasi Mendagri. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRA nomor 1/DPRA/2022 tentang penyempurnaan atas keputusan Mendagri nomor 903-5890 tahun 2021.
“Komposisi APBA 2022 adalah pendapatan Rp 13,35 triliun, belanja Rp 16,17 triliun, surplus Rp 2,8 triliun,” kata Dalimi dalam rapat paripurna.
Dia mengatakan untuk pembiayaan Aceh terbagi dari penerimaan Rp3,41 triliun, pengeluaran Rp 595 miliar, dan pembiayaan neto Rp2,81 triliun.
“Komposisi anggaran sebagaimana yang tertuang dalam keputusan pimpinan yang tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam keputusan DPR Aceh sebagai dasar penetapan Qanun APBA tahun anggaran 2022 oleh Gubernur Aceh,” jelas Dalimi.
Parlementarial
Discussion about this post