Aceh Selatan – Sengketa lahan warga dengan HGU perkebunan kelapa sawit PT. Asdal Prima Lestari, harus segera diselesaikan oleh pemerintah.
“Karena kasus sengketa lahan ini telah terjadi sekian lama dan telah berdampak ke berbagai persoalan lain, seperti kriminalisasi warga, warga harus berurusan dengan hukum, aksi anarkis, dan mempersempit wilayah kelola masyarakat di kawasan Trumon Timur,” ucap Adi Samrida (Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan) kepada Wartawan, Rabu (2/2/2022).
Selain itu, tutur Adi, pihak perusahaan juga terlihat tidak memiliki itikad baik dalam mencari solusi terkait konflik agraria ini. Masyarakat kerap diancam dan selalu dihadapkan melalui jalur hukum terkait kasus tersebut, seperti baru-baru ini, PT. Asdal mengirimkan surat pemberitahuan kepada empat warga untuk meminta tunjukan bukti kepemilikan lahan yang mereka telah tanami sawit dan jagung pada lahan bersengketa.
“Jika dalam tempo seminggu tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan lahan maka akan diteruskan ke proses hukum,” tutur Adi.
Lebih lanjut disampaikan Adi, surat tersebut dikirimkan kepada Bakaruddin, Asmawi, Darwis, dan Wahap, pada tanggal 28 januari 2022 yang ditandatangani oleh estate manager PT. Asdal Prima Lestari.
Sebelum kasus sengketa lahan ini berdampak luas dan terjadi konflik baru antara masyarakat dengan perusahaan, Pemerintah Aceh Selatan penting mendesak Pemerintah Aceh dan Pusat untuk menjembatani penyelesaian kasus tersebut, pintanya Adi.
Karena, sebut Adi lagi, masyarakat memiliki bukti yang kuat dalam bentuk bukti fisik pengelolaan lahan yang dianggap oleh perusahaan masuk dalam HGU mereka.
Saya selaku putra Trumon Timur dan telah lama berada dalam barisan perjuangan masyarakat yang bersengketa lahan, juga mendesak PT. Asdal agar tidak melakukan upaya-upaya menakut-nakuti atau intimidasi terhadap masyarakat.
“Karena secara historis kepemilikan lahan jauh hari sebelum PT. Asdal mendapatkan HGU, masyarakat telah berada di sana,” sebutnya wakil ketua DPRK Aceh Selatan ini. (WN)
Discussion about this post