Jumat, Juni 13, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Parlementaria

Komisi l DPRA, Akan Temui Kemenkumham RI Bahas Hukum Kebiri

Redaksi by Redaksi
15/02/2022
in Parlementaria
Komisi l DPRA, Akan Temui Kemenkumham RI Bahas Hukum Kebiri

BANDA ACEH – Komisi l DPRA dalam waktu dekat ini akan bertemu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM) untuk membahas pemberlakuan hukuman yang tepat kepada pelaku kekerasan seksual Di Aceh.

Demikian disampaikan Ketua Komisi l DPRA, Muhammad Yunus usai menerima pengaduan korban kekerasan seksual di ruang rapat komisi l DPRA, Senin kemarin (14/2/2022).

BACA JUGA

Bupati Aceh Timur Pimpin Apel di RSUD Zubir Mahmud

Marlina Muzakir Kunjungi dan Santuni Bocah Penderita Tumor Ganas di RSUDZA

M. Yunus menerangkan, dalam merevisi Qanun Jinayah dibutuhkan masukan dari semua pihak, sehingga qanun yang sangat krusial ini tidak tergopoh-gopoh dalam pembahasannya atau diplintir oknum tak bertanggungjawab.

kata Yunus, dalam merevisi qanun jinayah, komisi satu nantinya akan melibatkan praktisi hukum, MPU, Dinas Syariat Islam dan sejumlah lembaga terkait lainnya Yang Ada di Aceh.

“Tujuan kami untuk bertemu Kemenkumham RI, yakni untuk mencari bahasa yang tepat, atau mencari bahasa yang pantas agar pelaku mendapat hukuman berat, seperti hukum kebiri. Jadi jangan sampai setelah kita membuat qanun, nantinya dianulir kembali,” Ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi l DPRA, Darwati A Gani mengatakan, tujuan merevisi Qanun Jinayah untuk menguatkan qanun jinayah itu sendiri.

Menurutnya selama ini ada celah bagi pelaku kekerasan seksual untuk dibebaskan. Ia berharap kedepannya dengan adanya revisi qanun jinayah ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku sesuai dengan perbuatannya Itu.

“Begitu juga korban harus dilindungi haknya. Saat ini kita melihat kasus tersebut selesai hanya sampai si pelaku mendapatkan vonis. Sementara si korban tidak mendapatkan haknya. Itulah yang akan kita masukan, sehingga haknya terpenuhi,” tutupnya.

Parlementarial

Tags: AcehBanda AcehDPRA AcehHukum kebiriKemenkumham RIKomisi l DPRA
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Bupati Aceh Timur Pimpin Apel di RSUD Zubir Mahmud
ACEH

Bupati Aceh Timur Pimpin Apel di RSUD Zubir Mahmud

by Redaksi
10/06/2025
0

"Rumah Sakit adalah Wajah Pemerintah Sebut Al-Farlaky" Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin apel...

Read more
Marlina Muzakir Kunjungi dan Santuni Bocah Penderita Tumor Ganas di RSUDZA
ACEH

Marlina Muzakir Kunjungi dan Santuni Bocah Penderita Tumor Ganas di RSUDZA

by Redaksi
23/03/2025
0

Banda Aceh -- Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menjenguk Jelita Sinaro, pasien anak penderita tumor ganas asal Desa...

Read more
Fadhil Ilyas Ditunjuk Kembali Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh Dalam RUPSLB
ACEH

Fadhil Ilyas Ditunjuk Kembali Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh Dalam RUPSLB

by Redaksi
17/03/2025
0

Banda Aceh -- Guna menjaga Tata Kelola Bank yang baik dan Stabilitas Operasional serta Kinerja Bank Aceh para Pemegang Saham...

Read more
Next Post
DPRA dan HIPMI Aceh Sepakat Dukung UMKM Naik Kelas

DPRA dan HIPMI Aceh Sepakat Dukung UMKM Naik Kelas

Discussion about this post

Belasungkawa Tgk Rasyidin/ DPRA

Hari Raya Idul Adha/ BANK ACEH

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In