BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani.
Alasan penolakan proses PAW karena tidak melampirkan kelengkapan administrasi, yaitu tidak ada sengketa partai politik dari Mahkamah Partai atau Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh, Miswar Fuady mengungkapkan, kalau pihaknya akan membahas terlebih dahulu di internal terkait penolakan PAW oleh DPRA.
“Kami akan membahas ini di internal dulu,” kata Miswar, Kamis (17/02/2022).
Selain itu, Miswar juga menyebutkan, kalau DPP Partai Nanggroe Aceh sangat menghargai atas respon cepat dari DPRA, dan tentu DPRA punya alasan sendiri perihal jawaban atas surat pengusulan PAW tersebut.
“Tentu DPRA punya alasan sendiri perihal jawaban atas surat pengusulan PAW. Dan kita sangat menghargai atas respon cepat dari DPRA,” tutupnya. (r)
Parlementaria
Discussion about this post