Selasa, November 18, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja Selama Ramadhan

Redaksi by Redaksi
02/04/2022
in Daerah
Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja Selama Ramadhan

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sabtu 2 April 2022, menyebutkan, surat bernomor 061.2/4805 itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh dan para Staf Ahli Gubernur Aceh.

Selain itu surat juga ditujukan kepada para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, para Pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala Kantor Penghubung Pemerintah Aceh.

BACA JUGA

Desa Gampong Seunebok Peunteut Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2026

Fransisco Pandia SH: Rutan Tanjung Pura Bersih Narkoba, Razia Rutin Di Laksanakan

“Dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh perlu pengaturan jam kerja yang mengacu pada jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 061.2/063/2006 tentang Pelaksanaan 5 Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ujar Iswanto membaca poin pertama surat edaran itu.

Selanjutnya disebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara pada lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam Bulan Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dzuhur/Jum’at di Aceh.

Jam kerja yang dimaksud yakni untuk Hari Senin sampai Kamis adalah pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat/shalat untuk hari tersebut yaitu pukul 12.30 sampai 13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dengan waktu istirahat/Shalat pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.

Dalam SE itu juga dijelaskan ketentuan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang digunakan selama hari kerja tersebut. Penggunaan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang dimaksud yaitu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016.

“Pakaian dinas PNS untuk hari Senin sampai Selasa adalah PDH warna khaki. Hari Rabu PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam/gelap. Kamis PDH Batik Motif Aceh. Jum’at pakaian muslim/muslimah,” kata Iswanto.

Sementara pakaian dinas Non PNS untuk hari Senin sampai Kamis adalah PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua. Sedangkan untuk hari Jum’at pakaian muslim/muslimah.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran itu juga disampaikan kepada para pihak agar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan imbauan kepada pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan Non Kementerian serta BUMN dan BUMD di Aceh agar dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. (r)

Tags: AcehBanda AcehGubernur AcehPemerintah AcehPNS/ASNRamadhan 1443 H
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Desa Gampong Seunebok Peunteut Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2026
ACEH

Desa Gampong Seunebok Peunteut Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2026

by Redaksi
17/11/2025
0

Aceh Timur -- Desa Gampong Seunebok Peunteut menggelar kegiatan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) untuk tahun anggaran 2026, Kegiatan berlangsung...

Read more
Fransisco Pandia SH: Rutan Tanjung Pura Bersih Narkoba, Razia Rutin Di Laksanakan
ACEH

Fransisco Pandia SH: Rutan Tanjung Pura Bersih Narkoba, Razia Rutin Di Laksanakan

by Redaksi
17/11/2025
0

Langkat Sumut -- Fransisco Pandia SH yang kini menjabat KaRutan Baru di Rutan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara berkomitmen...

Read more
Gampong Paya Bili 2 Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2026
ACEH

Gampong Paya Bili 2 Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2026

by Redaksi
17/11/2025
0

Aceh Timur -- Desa Gampong Paya Bili 2 menggelar kegiatan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) untuk tahun anggaran 2026,Kegiatan berlangsung...

Read more
Next Post
Zikir dan Doa ASN Pemerintah Aceh Tetap Menggema di Awal Ramadhan, Sekda Sampaikan Terimakasih

Zikir dan Doa ASN Pemerintah Aceh Tetap Menggema di Awal Ramadhan, Sekda Sampaikan Terimakasih

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In