Senin, Mei 12, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Terkait Pergeseran Tapal Batas Provinsi, DPRA Minta Pusat Jangan Ciptakan Kondisi Baru

Redaksi by Redaksi
26/05/2022
in Daerah
Terkait Pergeseran Tapal Batas Provinsi, DPRA Minta Pusat Jangan Ciptakan Kondisi Baru

Calang – tak enak terdegar Isu empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, diklaim masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.

DPR Provinsi Aceh mengecam keras keputusan Mendagri Nomor : 050-145 tahun 2022, tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah dan administrasi pemerintahan pulau tahun 2021, yang ditetapkan 14 Februari 2022.

BACA JUGA

Wagub Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

Dorong Penguatan KEK Arun Lhokseumawe dan Pengelolaan Aset oleh Pemerintah Aceh

Pasalnya, dalam keputusan yang dikeluarkan mendagri, menempatkan empat pulau yang notabene masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil provinsi Aceh, namun saat ini telah ditetapkan mendagri masuk dalam wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

“Pencaplokan empat pulau di Aceh itu hal salah, Mendagri harus membatalkan dan mengkaji keputusan itu untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, itu hal merugikan kita Aceh, kenapa saat tahun politik dimunculkan hal tersebut, ini bentuk cipta kondisi baru,” ucap Ir. Azhar Abdurrahman (Ketua Komisi I DPRA) yang memprotes keras atas keputusan tersebut, disampaikan ke Buana.News dalam kegiatan Rises Ke-II, Kamis (26/05/2022).

Dijelaskannya, penyebab 4 pulau yang ditetapkan Mendagri masuk wilayah Sumut. Bentuk yang merugikan kita Aceh, dirasakan itu sudah mencipta kondisi baru yang tidak sesuai perjanjian MoU Helsinki yang menunjukkan Tapal Batas Aceh pada 01 Juli 1956 sampai ke Barus. Bila keputusan Mendagri terjadi maka bisa dipetik tidak ada komitmen pemerintah Indonesia terhadap perdamaian Aceh.

“Batas Aceh itu sudah diredamkan di masa DI-TII 1959-1962 oleh Indonesia kepada Gubernur Militer Daod Beureueh pada tahun 1946 yang menunjukkan kepemimpinan Aceh, Karo dan Langkat, sedangkan batas Aceh 1 Juli 1957 menetapkan Wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjorok ke dalam,” Kata Azhar.

Lanjut Azhar, bukti fisik yang menunjukkan Batas Aceh dengan Sumatera Utara, termasuk bukti fisik surat atas kepulauan tersebut, sangat jelas di keluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh pada 01 Juli 1956. Kemudian pada 2012 lalu, telah dibangun tugu Pemerintahan Aceh di pulau tersebut. Bila ini terjadi bisa disebut cipta politik tingkat tinggi pasca politik PJ Gubernur.

“Itu semua sudah sangat jelas dituangkan dalam MoU Helsinki bila masih juga diciptakan kondisi lain, maka kita simpulkan perlu dilakukan perjuangan kembali agar Aceh tidak dirugikan, kita minta pemerintah Aceh untuk melakukan Meeting Table Summit antara GAM dan RI,” lanjutnya.

Akibatnya, Azhar juga menyebutkan beberapa insiden yang terjadi di Aceh beberapa bulan terakhir, dinilai itu bentuk cipta kondisi kekerasan yang dilakukan sekelompok politik, dia mencontohkan kejadian penembakan petani di Aceh Besar dan Bom Molotov di Aceh Barat hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, hingga menjadi tanda tanya pihaknya.

“Tapi jangan lupa ada 3 calon PJ gubernur yang mainkan trik hal ini dengan cara penyebaran kekerasan dilakukan, contoh penembakan petani di Sibreh Aceh Besar sampai hari ini tidak ada tersangka, bahwa apa lemahnya kerja Intelijen atau pembiaran intelijen terhadap pembantaian masyarakat sipil,”dugaannya

“Kalo konotasi politik Cipta kondisi, kontra propaganda itu tidak akan didapatkan pelakunya, karena itulah musang berbulu ayam. Tetapi kalo bukan tendensi politik buat tidak nyaman Aceh seolah-olah ada PJ Gubernur yang mampu meredamkan Aceh, maka masa Bom molotov di Aceh Barat tidak ada tersangka,kenapa kalo kasus teroris 1×24 jam sudah tertangkap,”pungkas Azhar.

Mereka mendesak Kementerian Dalam Negeri segera mengevaluasi kembali Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022, tentang pemberian dan pemutakhiran kode, Data Wilayah Adminitrasi Pemerintah dan Pulau tahun 2021 itu.

“Karena itu saya menduga ada pemain-pemain yang akan merubah suasana keamanan stabilitas untuk kepentingan politik untuk calon PJ Gubernur, saya tidak terima PJ gubernur yang menciptakan kondisi kalo rakyat dikorbankan, tujuan yang dilakukan untuk merampok APBA dan merampok sumber daya alam, terutama mereka akan memberikan izin-izin potensi pertambangan, sehingga inilah yang merusak tatanan kedepannya, kalo ini yang terjadi maka perlu kita gerak kembali, jangan sampai dia numpang pimpinan satu tahun dia rampok semua hasil Aceh,” tutup Azhar Abdurrahman.

Parlementarial.

Tags: AcehCalangDPRA AcehTapal Batas Provinsi
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Daerah

Wagub Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

by Redaksi
11/05/2025
0

Pidie Jaya – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., didampingi Istri, menghadiri wisuda ke-33 santri Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah...

Read more
Dorong Penguatan KEK Arun Lhokseumawe dan Pengelolaan Aset oleh Pemerintah Aceh
Daerah

Dorong Penguatan KEK Arun Lhokseumawe dan Pengelolaan Aset oleh Pemerintah Aceh

by Redaksi
08/05/2025
0

Lhokseumawe, – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan kerja ke kantor PT. Patriot Nusantara Aceh (Patna), Badan Usaha Pembangun...

Read more
Hasbi Afifuddin Meraih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Keuchik Seuneubok Barat
ACEH

Hasbi Afifuddin Meraih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Keuchik Seuneubok Barat

by Redaksi
08/05/2025
0

Aceh Timur -- Pelaksanaan pemilihan Keuchik (kepala Desa) Gampong Seuneubok Barat, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur berjalan Kondusif,tertib dan...

Read more
Next Post
Kemendagri Telah Membatalkan Qanun Bendera Aceh Sejak Tahun 2016 Silam

Kemendagri Telah Membatalkan Qanun Bendera Aceh Sejak Tahun 2016 Silam

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In