Senin, Mei 12, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Kemendagri Telah Membatalkan Qanun Bendera Aceh Sejak Tahun 2016 Silam

Redaksi by Redaksi
27/05/2022
in Daerah, News
Kemendagri Telah Membatalkan Qanun Bendera Aceh Sejak Tahun 2016 Silam

Banda Aceh – Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri (Pon Yaya) didampingi anggota DPRA, Tarmizi SP serta Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Khudri dalam kegiatan cofee morning pada Jum’at (27/5/2022).

Qanun tentang bendera dan lambang Aceh telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2016 lalu.

BACA JUGA

Waspada! Marak Penipuan Bantuan Modal Usaha Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh

Wagub Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi, SP dalam kegiatan cofee morning dengan awak media pada Jum’at pagi.

“Saat itu ketua DPRA bersama KPA menemui Mendagri Tito Karnavian dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muazani pada awal-awal Ketua DPRA dilantik, Tujuan kita untuk memperjelas bendera dan lambang Aceh sebagaimana hasil perjanjian MoU Helsinki,” ujarnya.

Kepada DPRA, kata Tarmizi, Kemendagri mengatakan aturan tentang bendera Aceh tersebut telah dibatalkan pada tahun 2016 silam, ketika Mendagri dijabat oleh Tjahjo Kumolo, tahun terakhir weweng Kemendagri dalam membatalkan Peraturan Daerah (Perda).

“Mereka mengatakan kalau aturan bendera Aceh ini telah dibatalkan pada 2016 lalu. Mendengar hal ini, Ketua DPRA langsung meminta bukti fisik pembatalan tersebut. Namun mereka tidak dapat memberikannya,” jelas Tarmizi.

“Oleh Mendagri memohon untuk tidak mempermalahkan lagi yang sudah-sudah, dan meminta untuk mencari win-win solution pada masalah ini. Win-win solution dari pemerintah pusat akan diadakan lagi pertemuan dengan para pimpinan Aceh untuk membahas lebih masalah tersebut,” sambungnya.

Sementara itu Ketua DPRA, Saiful Bahri (Pon Yaya) mengatakan, alasan Kemendagri membatalkan bendera Aceh tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah.

“Kami sanggah, yang dimaksud dalam PP Nomor 77 tahun 2007 itu tentang lambang daerah seperti bulan sabit di Aceh. Sedangkan yang disahkan DPRA itu bulan bintang. Kami katakan, rubah PP dulu kalau mau hantam bendera Aceh,” tegas Pon Yaya.

“Pembatalan ini tidak diketahui oleh DPRA, lagi pula mekanisme pembatalan produk daerah Mendagri itu paling lama 2 x 30 hari. Tapi selepas dari 60 hari, itu sudah wewenang Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Namun demikian, Ketua DPRA mengaku akan memperjuangkan qanun bendera Aceh tersebut hingga selesai sebagaimana yang dicita-citakan masyarakat Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki. Tutupnya.

Parlementarial

Tags: AcehBanda AcehDPRAKemendagriQanun bendera aceh
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Akkar Arafat Di Tunjuk Sebagai Karo Adpim
ACEH

Waspada! Marak Penipuan Bantuan Modal Usaha Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh

by Redaksi
11/05/2025
0

BANDA ACEH, -- Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh, Akkar Arafat, mengatakan, saat ini beredar penipuan yang mengatasnamakan istri...

Read more
Daerah

Wagub Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

by Redaksi
11/05/2025
0

Pidie Jaya – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., didampingi Istri, menghadiri wisuda ke-33 santri Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah...

Read more
Draft Revisi UUPA harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI
ACEH

Draft Revisi UUPA harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI

by Redaksi
10/05/2025
0

BANDA ACEH, – Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sedang berlangsung saat ini, karena itu, draft revisi Undang-Undang nomor...

Read more
Next Post
Ketua Lemkaspa: Terkait Sosok Pj Gubernur Aceh Tidak Perlu Diperdebatkan

Ketua Lemkaspa: Terkait Sosok Pj Gubernur Aceh Tidak Perlu Diperdebatkan

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In