Jumat, Agustus 12, 2022
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

MenPAN-RB Sudah Mengeluarkan Edaran Terbaru, Di seluruh Indonesia Semua Harus Siap-siap!

Redaksi by Redaksi
03/06/2022
in Nasional
MenPAN-RB Sudah Mengeluarkan Edaran Terbaru, Di seluruh Indonesia Semua Harus Siap-siap!

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer, yang mulai diberlakukan 28 November 2023.

Dalam surat yang diterbitkan pada Selasa (31/5/2022), Tjahjo menyampaikan latar belakang berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

BACA JUGA

Sepenggal Kisah Irjen Pol Drs Agung Makbul; Jenderal Santri

Pemerintah Aceh Raih Piala Anggakara Birawa sebagai Terbaik Pengelolaan Pengaduan Palayanan Publik

Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Selanjutnya pasal 8 UU yang sama menyebutkan, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Kemudian, Tjahjo juga menyebut adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PP tersebut berisi:

  1. Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
  3. Kemudian lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
  4. Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

“Berdasarkan latar belakang tersebut dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo mengatakan, tenaga honorer hanya bisa beralih status kepegawaian dengan tes seleksi dari pemerintah.

Yaitu lewat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPPPK.

Meski begitu, pemerintah telah mempermudah tenaga honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skor yang dibutuhkan (passing grade).

“Bisa ikut tes PPPK dan (passing) grade-nya sudah diturunkan,” kata Tjahjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR yang ditayangkan secara virtual, beberapa waktu lalu.

Ia mengakui, memang banyak tenaga honorer yang meminta diangkat menjadi PNS.

Namun, mereka kalah saing ketika pengadaan CPNS dan CPPPK dibuka oleh pemerintah.

“Kita (pemerintah) ikutkan tes PPPK, passing grade-nya diturunkan oleh Pak Bima (Kepala BKN), tapi mereka (tenaga honorer) kalah bersaing dengan yang muda-muda,” tutur Tjahjo.

“Mereka (tenaga honorer) yang tiga, empat tahun lagi pensiun sampai nangis,” ujarnya

Sumber; rilis

Tags: HonoreJakartaMenpan
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Sepenggal Kisah Irjen Pol Drs Agung Makbul; Jenderal Santri
Nasional

Sepenggal Kisah Irjen Pol Drs Agung Makbul; Jenderal Santri

by Redaksi
18/06/2022
0

Jakarta - Pesan Irjen Pol Drs Agung Makbul, Sekretaris Saber Pungli dan Staf Ahli Menteri Polhukam bidang Ideologi dan Konstitusi,...

Read more
Pemerintah Aceh Raih Piala Anggakara Birawa sebagai Terbaik Pengelolaan Pengaduan Palayanan Publik
Nasional

Pemerintah Aceh Raih Piala Anggakara Birawa sebagai Terbaik Pengelolaan Pengaduan Palayanan Publik

by Redaksi
17/06/2022
0

Jakarta - Pemerintah Aceh berhasil masuk Top 17 Kompetisi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik (P4) Ke-4 Tahun 2021. Pemerintah Aceh terpilih...

Read more
Gubernur Nova Buka Rapat Kerja ADPMET di Manado
Nasional

Gubernur Nova Buka Rapat Kerja ADPMET di Manado

by Redaksi
09/06/2022
0

MANADO – Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT mewakili Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan...

Read more
Next Post
Tak Ada Lahan Perkebunan Untuk KPA Wilayah Simeulue, Begini Kata Bupati

Tak Ada Lahan Perkebunan Untuk KPA Wilayah Simeulue, Begini Kata Bupati

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In