SIMEULUE – Koordinator Daerah Lembaga Investigasi Negara (KORDALIN) Provinsi Aceh, Rian Hariga Efendi pihaknya sangat sesali atas sikapnya Erly Hasim saat berbicara degan panglima Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Simeulue seperti yang dengar dari sumber terpercaya. seharusnya Erly Hasim sebagai bupati berbicara dengan yang sopan santun jagan bicara sambil ketawa hargailah siapapun dia etika seorang bupati tersebut harus di junjung tinggi.
“Seharusnya bupati kabupaten Simeulue, Erly Hasim harus banyak membaca buku terkait nota, perdamaian Aceh jagan asal bicara, zona biru’ atau hijau terkait paska Konflik Aceh antara GAM dan RI,” ujarnya.
“Hasil investigasi dari sumber terpercaya di kabupaten Simeulue banyak warga simeulue terlibatan dalam gerakan Aceh merdeka (GAM) tempo dulu. Bahkan ada juga masyarakat sipil yang menjadi korban Konflik di daerah kabupaten Simeulue,” kata Rian Hariga Efendi melalui rilisnya, Minggu (05/06/2022).
Lebih lanjut kata Rian Hariga Efendi, memang kabupaten Simeulue tidak ada perang tetapi ada GAM berasal dari pulau Simeulue yang berperang di luar kabupaten Simeulue itu.
“Di Simeulue juga kita temukan bukti ada KTP Merah putih dan apa kah Simeulue itu bukan bagian dari Aceh.?,” Tanyanya.
Terkait tanah untuk mantan GAM yang sekarang sudah menjadi KPA setelah paska perdamaian Aceh perlu di pertimbangkan oleh pemerintah Aceh dan Simeulue agar perdamaian tetap terjaga di NKRI ini utuh tidak ada huru hara lagi,” ujarnya.
Kemudian Rian Hariga Efendi menyampaikan, adapun payung hukum untuk pengadaan tanah perkebunan untuk mantan kombatan GAM tertuang dalam Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2015 pasal 12 ayat (e) menyebutkan bahwa “penyediaan lahan pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan serta lapangan pekerjaan”[1]. Nota Kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) Helsinki poin 3.2.5, tentang pemerintah akan mengalokasikan tanah pertanian untuk memperlancar reintegrasi mantan kombatan GAM.
Berdasarkan data dari Badan Reintegrasi Aceh tanah lahan pertanian akan dibagikan kepada 3 (tiga) kategori yaitu, mantan kombatan GAM, mantan tahanan dan narapidana politik serta masyarakat sipil korban konflik.
“Erly Hasim perlu membaca Qanun dan (perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2015 pasal 12 ayat (e) agar pak bupati cerdas dan tidak sembarangan mengatakan kepada masyarakat dan publik luas terkait kabupaten Simeulue zona hijau,” tuturnya.
Lebih lanjut Rian Hariga Efendi mengatakan, segera Erly Hasim sebagai bupati satu bulan setengah lagi yang akan berakhir masa jabatannya untuk memperjelas di mana lahan-lahan untuk mantan GAM tersebut.
“Harapan saya untuk PJ. bupati yang akan mendatang segera memperjelas terkait tanah pertanian Untuk mantan GAM tersebut jika belum ada segera berdikusi dengan pemerintah Aceh dan kepala BRA kabupaten Simeulue untuk di adakan,” harapnya.
“Jagalah perdamaian yang telah ada, jagalah NKRI ini harga mati jagalah kekompakan dengan yang baik, janganlah buat kerusuhan di negara ini lagi mari kita merangkul satu sama yang lain kita ini masih satu bangsa satu bahasa Indonesia,” tutupnya. (H)
Discussion about this post