SIMEULUE – Mantan Panglima Operasi Komite Peralihan Aceh (PangOp KPA) wilayah Simeulue, Erlias Rizal Alwi menilai bupati Simeulue tidak berpikir sebelum mengeluarkan kata-kata karena perkataan seorang bupati Simeulue itu menghancurkan perdamaian Aceh dengan NKRI yang telah terjalin selama 17 tahun.
“Masak seorang bupati mengatakan begini, Pulau Simeulue adalah zona hijau saat konflik Aceh, tidak terlibat konflik dipulau Simeulue, inikan secara tidak langsung memperkeruh suasana perdamaian Aceh,” kata Erlias Rizal Alwi yang akrab dipanggil Bang Ogek, melalui rilisnya Minggu (12/06/2022).
Bg Ogek menambahkan, terkait dengan pengadaan tanah lahan pertanian, perkebunan untuk mantan kombatan GAM (KPA) buka matamu anda Bupati baca qanun Aceh nomor 6 tahun 2015 pasal 12 ayat (e) menyebutkan bahwa, penyediaan lahan pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan serta lapangan pekerjaan. Nota Kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) Helsinki poin 3.2.5, tentang pemerintah akan mengalokasikan tanah pertanian untuk memperlancar reintegrasi mantan kombatan GAM.
“Sudah sangat jelas terkait dengan pengadaan lahan untuk mantan kombatan GAM didalam qanun Aceh nomor 6 tahun 2015 pada pasal 12 ayat (e) itu, berati bupati tak pernah baca qanun dan poin-poin serta butir-butir MoU Helsinki itu,” tegas Bang Ogek.
Lebih lanjut Bang Ogek menyampaikan, di kabupaten Simeulue banyak warga yang terlibatan dalam gerakan Aceh merdeka (GAM) tempo dulu. Bahkan ada juga masyarakat sipil yang menjadi korban Konflik di daerah kabupaten Simeulue.
“Jagan asal bicara, kalau di Simeulue zona hijau terkait paska Konflik Aceh antara GAM dan RI, itu bukan menjaga perdamaian tetapi memperkeruh perdamaian,” pungkasnya. (H)
Discussion about this post