JAKARTA – Dalam waktu dekat ini BPJS Akan mengeluarkan peraturannya, Ada 20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta prosedurnya. Di antaranya operasi jantung, kista hingga tumor dan lainnya.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, (BPJS).
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Adapun salah satunya, yakni layanan operasi, Lantas, apa saja 20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, ini daftarnya.
- Operasi jantung.
- Operasi lambung.
- Operasi kista.
- Operasi caesar.
- Operasi miom.
- Operasi tumor.
- Operasi odontektomi.
- Operasi bedah mulut.
- Operasi usus buntu.
- Operasi batu empedu.
- Operasi mata.
- Operasi bedah vaskuler.
- Operasi amandel.
- Operasi katarak.
- Operasi hernia.”
- Operasi kanker.
- Operasi kelenjar getah bening.
- Operasi pencabutan pen.
- Operasi timektomi.
- Operasi penggantian sendi lutut.
“Prosedur,; Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan.Dan Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi).
“Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung.
Prosedur Pendaftaran
Proses administrasi pendaftaran pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:
1.) Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
2.) Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
3.) Memberikan persetujuan layanan administrasi.
Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan
Sumber; okezone
Discussion about this post