Banda Aceh – Untuk menyelesaikan persoalan sosial serta budaya yang mempengaruhi seperti kekerasan seksual terhadap anak, kemiskinan, kekerasan di dalam rumah tangga dan kekerasa. DSI Aceh terus gencarkan sosialisasi seminar Pra Nikah dan Hukum Keluarga.
“Kita memetakan secara bersama permasalahan sosial yang mempengaruhi keutuhan keluarga dan apa yang sebaiknya dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan pihak terkait lainnya untuk membangun masa depan warga yang lebih baik,” kata Kepala DSI Aceh EMK Alidar, pada Senin (15/8/2022).kemaren.
Sebelumnya seminar tersebut telah digelar pada hari Selasa tanggal 2 Agustus dengan mengundang sekitar 100 peserta dari berbagai unsur seperti akademisi, pemerintahan, instansi terkait, organisasi masyarakat sipil di Aceh dan masyarakat umum.
Ketua panitia, Dr Fikri Bin Sulaiman Ismail Lc MA, mengatakan adapun narasumber/pemateri kegiatan ini adalah dari unsur Dinas Syariat Islam Aceh, praktisi pendidikan dan pakar yang berkompeten di bidangnya, seperti arah dan kebijakan Pemerintah Aceh dalam mendukung peningkatan ketahanan keluarga Islami.
Lalu keadaan keluarga Aceh pasca tsunami dan konflik, kursus calon pengantin (kursus pra nikah) dan relevansi Qanun Keluarga terhadap permasalahan sosial di Aceh.
Karena, menurut Fikri, keluarga adalah unit sosial terkecil yang mendasari eksistensi masyarakat dan negara. Sebagai pondasi, keluarga sangat menentukan bentuk dan masa depan masyarakat dan negara.
Akhir-akhir ini, keadaan keluarga masyarakat Aceh menunjukkan keadaan yang mengkhawatirkan. Kekhawatiran ini terlihat dari banyak indikator, seperti kemiskinan, stunting, tindak kekerasan, penggunaan narkotika dan lain sebagainya.
“Keadaan negatif masyarakat Aceh secara umum akan bermuara pada keadaan keluarga yang tidak stabil,” kata Fikri, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyuluhan Agama Islam dan Tenaga Da’i di DSI Aceh.
Berbagai permasalahan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, sehingga keluarga yang sejahtera, aman dan melindungi dapat diwujudkan dalam sebuah relasi yang seimbang dan tidak diskriminatif.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh telah pula mengintervensi/meminimalisir permasalahan keluarga di Aceh dengan pendekatan legal.
Pada Tahun 2019 Pemerintah Aceh telah mengajukan Qanun Keluarga yang sedang dipertimbangkan pengesahannya oleh Pemerintah Pusat. Ini diharapkan dapat menjadi bagian solusi terhadap permasalahan keluarga. (**)
Discussion about this post