Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh bersama Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, 18 Agustus 2022. Sidang yang digelar di ruang utama DPR Aceh tersebut dipimpin Wakil Ketua Hendra Budian yang didampingi Wakil Ketua Dailami.
Hadir dalam sidang tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dr Taqwallah, jajaran anggota DPR Aceh, dan SKPA.
“Agenda kita adalah Perwakilan Nota Kesepakatan bersama dengan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, ditegaskan bahwa kebijakan umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin.
Hal yang sama, kata Safaruddin, juga ditegaskan dalam Pasal 16 ayat 7 Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPR Aceh.
Sebelumnya, DPR Aceh telah menggelar sidang paripurna terkait penyampaian Rancangan KUA dan PPAS TA 2023 pada Jumat, 15 Juli 2022 lalu. Berdasarkan KUA dan PPAS yang diserahkan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tersebut berisikan tentang rencana pendapatan Aceh sebesar Rp 2.620.791.496.969.
Rencana Pendapatan Aceh tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp 2.620.791.496.969, Pendapatan Transfer sebesar Rp 6.993.391.568.000, dan pendapatan lain yang sah sebesar Rp 1.968.000.000.
Rancangan KUA PPAS 2023 juga rencana belanja anggaran sebesar Rp 10.374.683.597.969, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 7.545.679.963.892, belanja modal sebesar Rp 1.110.727.076.873, belanja tidak terduga Rp 117.425.963.701, dan belanja transfer sebesar Rp 1.600.850.593.503.
Sementara pembiayaan Aceh dalam Rancangan KUA PPAS 2023 disebutkan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 883.532.533.000, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 125.000.000.000, serta pembiayaan Netto menjadi sebesar Rp 758.532.533.000.
Safaruddin dalam sidang paripurna pada Kamis, 18 Agustus 2022 itu juga menyampaikan bahwa DPR Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) akan segera menyusun agenda percepatan dan pembasahan RAPBA Tahun Anggaran 2023. “Sehingga bisa selesai tepat waktu dan tepat sasaran. Kita mengharapkan penyusunan APBA yang berkualitas dapat menekan angka Sisa Lebih Penggunaan Angaran (SILPA) yang relatif tinggi,” kata Safaruddin.
Dia menyebutkan angka penyakit dan kemiskinan di Aceh masih relatif tinggi. Untuk itu, kata Safaruddin, DPR Aceh mengharapkan APBA TA 2023 dapat memberikan perhatian lebih kepada program yang ditujukan untuk upaya peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.
“Penting bagi DPR Aceh dan Pemerintah Aceh untuk terus berkomunikasi dengan baik secara musyawarah, bila ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kami yakin, Aceh akan diminati oleh investor untuk berinvestasi di Aceh,” ujar Safaruddin lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Aceh juga berterima kasih atas Pj Gubernur Aceh yang telah memohon kepada Presiden RI agar mengalokasikan bantuan khusus kepada DPR setara 2,25 persen DAU Nasional. Menurut Safaruddin, bantuan khusus tersebut merupakan solusi terhadap terjadinya penurunan Dana Otsus Aceh dari 2 persen menjadi 1 persen. “Sambil menunggu perubahan terhadap Undang-Undang Pemerintah Aceh,” Tutupnya.(**)
Parlemtaria
Discussion about this post