Banda Aceh – Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera menarik Abdul Hadi, sosok jaksa yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala UKPBJ di Pemkab Nagan Raya.
Ketua Harian LASKAR, Mhd. Mukhlis mengatakan, penunjukan PLT kepala UKPBJ dari Jaksa yang dipekerjakan/diperbantukan di Pemkab Nagan Raya dinilai bisa menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Nagan Raya, apalagi saat ini menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya.
“Kita tidak ingin nama baik kejaksaan nanti terseret-seret jika di kemudian hari ada hal-hal yang tidak baik dalam proses Pengadaan barang dan jasa,” ujarnya dalam rilis yang diterima media ini, Kamis 25 Agustus 2022.
Ketua Harian LASKAR menjelaskan, publik bisa saja berasumsi macam-macam di akhir masa jabatan seorang kepala daerah. Bisa saja masyarakat menilai proses tender nantinya akan sarat kepentingan politik penguasa.
Karena itulah, kata Mukhlis, pihaknya mengharapkan Bapak Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, segera menarik kembali sosok jaksa yang telah diperbantukan di Pemkab Nagan Raya tersebut demi menjaga nama baik Institusi Kejaksaan, jangan sampai terseret dengan konflik kepentingan politik maupun mafia proyek nanti.
“Apalagi pengangkatan seorang jaksa sebagai PLT kepala UKPBJ, menurut hemat kami juga tidak sesuai dengan semangat kejaksaan, karena berdasarkan surat imbauan dari Kejaksaan Agung, para Jaksa diminta tidak mengintervensi atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, ini malah terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Mukhlis.
Mukhlis menambahkan, pengangkatan jaksa sebagai kepala UKPBJ justru berlawanan dengan harapan dari imbauan Kejaksaan Agung. Walaupun hanya sebagai pelaksana tugas, dinilai akan rawan jika ada masalah ke depan.
“Apalagi masa jabatan Bupati ini kan tidak lama lagi, bagaimana jika nanti jaksa yang menjabat PLT Kepala UKPBJ tersebut diintervensi untuk memenangkan dan mengatur proyek tertentu kepada kontraktor yang diinginkan sang penguasa, kan ia tidak mungkin akan melawan orang yang memberinya jabatan, akhirnya nanti tugas dan fungsinya sebagai jaksa sudah tidak mampu lagi ia jalankan, dan kalau ada yang bermasalah, yang rusak adalah nama Institusi Kejaksaan,” paparnya.
LASKAR juga mengaku telah mendatangi dan memberikan informasi kepada salah satu pejabat Kejaksaan Tinggi Aceh terkait permasalahan tersebut dan meminta agar Abdul Hadi segera ditarik dan dikembalikan ke tupoksinya sebagai seorang Jaksa, supaya tidak memunculkan spekulasi buruk dari masyarakat kepada pihak kejaksaan.
“Jangan sampai, keberadaan sosok jaksa yang diperbantukan di Pemkab Nagan Raya sebagai kepala UKPBJ justru menimbulkan asumsi negatif nantinya dari masyarakat, jangan sampai publik menilai bahwa saat ini jaksa sudah ikut-ikutan main proyek, kita berharap Bapak Kajati Aceh mempertimbangkan kembali hal itu dan segera menarik jaksa tersebut dari Pemkab Nagan Raya,” harapnya.
Sebagai mitra, lanjutnya, LASKAR hanya memperingatkan sebelum terjadi masalah kedepan yang dapat merusak citra baik kejaksaan. “Jika nantinya ternyata ada proyek bermasalah terseret ke pusaran korupsi, ini akan sangat berbahaya bagi kejaksaan, karena yang menjabat sebagai kepala UKPBJ adalah seorang jaksa,” tegasnya.
“Jangan sampai muncul masalah baru nanti jaksa periksa jaksa, kan itu tidak lucu yang bikin publik sedih, padahal sudah kita ingatkan jauh-jauh hari. Kalau mafia proyek tentu akan tertawa, karena itu akan menjadi kartu AS bagi mereka,” tutup Ketua Harian LASKAR.
Informasi lain yang diterima LASKAR, sosok Abdul Hadi sudah lama diperbantukan ke Pemkab Nagan Raya, tapi baru kali ini diberikan jabatan sebagai Kepala UKPBJ. Kajati Aceh diharapkan menarik kembali jajarannya itu ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
Discussion about this post