Senin, Desember 8, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

Redaksi by Redaksi
03/10/2022
in Daerah
Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

BANDA ACEH – Panitia event di Aceh diminta untuk tetap berpedoman pada Keputusan MPU terkait syarat-syarat keramaian. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan keramaian yang bakal dilaksanakan di Blang Padang, Banda Aceh, pada Rabu, 5 Oktober 2022 .

“Kami merekomendasikan kepada saudara agar acara Festival Kemerdekaan Republik Indonesia dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan di Lapangan Blang Padang maupun tempat lainnya untuk mempedomani Keputusan MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tentang Fatwa Syarat-syarat Keramaian dan sesuai dengan Syariat Islam,” ujar Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri dalam sepucuk surat resmi yang dikirimkan kepada Pj Gubernur Aceh, Senin, 3 Oktober 2022.

BACA JUGA

Muspika, Masyarakat dan Anggota Koramil/19 Indra Makmur Aceh Timur Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak Pasca Banjir

Mualem Tinjau Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Kerusakanya Parah 

Ada delapan poin syarat melaksanakan keramaian, jika merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tersebut. Pada poin pertama berbunyi, “para pemain, pemegang peran dalam pertunjukan yang ditampilkan tidak boleh bercampur antara laki-laki dan perempuan.”

Poin selanjutnya dalam Fatwa MPU Aceh disebutkan tentang materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, dan pornografi. “Tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral.”

Fatwa ketiga yaitu panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tidak merangsang. Selanjutnya tempat antara penonton pria dan wanita dipisahkan, “diatur secara baik dan pantas.”

Dalam poin kelima disebutkan kegiatan keramaian boleh dilaksanakan selepas Isya jika digelar pada malam hari. Kegiatan pun diarahkan kepada hal yang baik dan bermanfaat.

Selanjutnya jika kegiatan keramaian dilaksanakan pada waktu siang, maka harus dihentikan ketika menjelang waktu shalat untuk melaksanakan ibadah. “Pelaksanaan ibadah menjadi tanggung jawab panitia.”

Selain itu, dalam fatwa tersebut, juga disebutkan agar kegiatan keramaian yang bersifat hiburan tidak boleh terlalu dekat dengan masjid dan tempat ibadah lainnya.

Dalam surat bernomor 160/218 tersebut, Ketua DPR Aceh juga menyebutkan rekomendasi tersebut dikirim berdasarkan surat Ketua Komisi VI DPR Aceh Nomor 022/Kom-VI/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022.

Surat rekomendasi ini juga dikirim berdasarkan rapat koordinasi antara Komisi VI DPR Aceh dengan Dinas Syariat Islam, Sekretariat MPU Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Biro Hukum Setda Aceh.(**)

Parlementaria

Tags: AcehBanda AcehBRATAINEWS.coDPRA
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Muspika, Masyarakat dan Anggota Koramil/19 Indra Makmur  Aceh Timur Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak Pasca Banjir
ACEH

Muspika, Masyarakat dan Anggota Koramil/19 Indra Makmur Aceh Timur Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak Pasca Banjir

by Redaksi
07/12/2025
0

Aceh Timur– Pasca banjir melanda yang terjadi pada hari Kamis 27 November -Sabtu 29 November 2025 membuat kabupaten Aceh Timur...

Read more
Mualem Tinjau Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Kerusakanya Parah 
Daerah

Mualem Tinjau Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Kerusakanya Parah 

by Redaksi
06/12/2025
0

Nagan Raya, -- Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengunjungi kawasan terdampak banjir bandang di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan...

Read more
Ketua Forum Keuchik Kecamatan Nurussalam Aceh Timur Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir
ACEH

Ketua Forum Keuchik Kecamatan Nurussalam Aceh Timur Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

by Redaksi
05/12/2025
0

Aceh Timur -- |Bentuk Rasa kepedulian dan empati Ratusan Baju Bekas dan Sembako untuk korban banjir dari masyarakat Desa Kecamatan...

Read more
Next Post
AirAsia Buka Kembali Rute Penerbangan ke Aceh

AirAsia Buka Kembali Rute Penerbangan ke Aceh

Discussion about this post

Hari pahlawan Bank Aceh

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In