Banda Aceh | Mantap Bank Aceh sukses mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerapan Modul Penerimaan Negara Generasi ketiga (MPN G3). MPN merupakan salah satu bentuk transformasi Kemenkeu dalam hal modul penerimaan negara yang memuat serangkaian prosedur penyetoran, pengumpulan data dan pelaporan keuangan negara berbentuk sistem terintegrasi.
Atas keberhasilan tersebut Kementerian Keuangan mengganjar Bank Aceh dengan predikat Diamond atau peringkat 1 dalam Collecting Agent Performance Award 2021 untuk kategori Bank Syariah. Penghargaan tersebut merupakan apresiasi tertinggi atas realisasi volume penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada collecting agent dari sistem pembayaran pemerintah secara digital melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi Ketiga.
Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto kepada Plt Direktur Utama Bank Aceh, Bob Rinaldi, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
“Kami berharap kerjasama dan kinerja operasional collecting agent makin berkualitas dan tetap comply dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hadiyanto.
Plt Direktur Utama Bank Aceh, bob Rinaldi, Rabu (26/10/2022) mengatakan saat ini Bank Aceh terus berkomitmen dalam meningkatkan penerimaan negara melalui upaya transformasi layanan berbasis digital melalui MPN generasi ketiga.
“Capaian ini menjadi wujud nyata Bank Aceh dalam mengakselerasi pendapatan negara melalui layanan berbasis IT yang terintegrasi dengan core system Bank Aceh,” ujarnya.
Dikatakan, pada tahun 2022, penerimaan negara memalui MPN G3 secara komulatif sampai 24 Oktober 2022 mencapai Rp.2.039 triliun atau meningkat 37 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp.1.488 triliun.
Jumlah transaksi pada 2022 pun sebanyak 74 juta yang juga meningkat 14 persen dibandingkan 2021 sebanyak 65 juta transaksi.
Penilaian kinerja selama tahun 2021 dilakukan terhadap 93 collecting agent dengan 5 klasifikasi yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Swasta, Bank Syariah, bank Daerah, dan lembaga persepsi lainnya.
Dijelaskan, kriteria penjurian di dasarkan pada penilaian dua indikator, yaitu jumlah transaksi, dan kinerja operasional yang terdiri atas kepatuhan dan efektivitas pengelolaan penerimaan negara.
Discussion about this post