Calang – Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Aceh Jaya Tahan Karyawan BUMD Tirta Daroy
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan Penahanan seorang tersangka kasus Pembelian/Pengadaan Alumunium Sulfat (tawas)
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan Penahanan terhadap MJ karyawan BUMD di Tirta Daroy. Kamis (3/11/2022).
Penahanan tersebut sesuai Surat Penetapan Tersangka nomor : R-17/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-02/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022.
Berinisial MJ diduga terlibat tindak pidana korupsi Dalam Pembelian/Pengadaan Alumunium Sulfat (tawas) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata pada tahun anggaran 2017-2021 lalu.
“Selama proses penyidikan kami temukan diantaranya Mark-Up dalam harga tawas dan tidak adanya HPS,” ujar Kasi Intel Kejari Aceh Jaya M. Rahmad Sugama.
Menurut Rahmad, sebelumnya telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim Inspektorat Provinsi Aceh, yang didasarkan dokumen-dokumen penyidik dapatkan.
Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan. tambahnya.
“MJ Kemudian kami lakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan setelahnya dan dilakukan penahanan,” katanya.
Atas perbuatannya, MJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan undang – undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
“Tersangka ‘MJ’ dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas III Calang.(**)
Discussion about this post