Banda Aceh – Muhammad Hidayatullah, S.STP, M.Ec.Dev. sedang semangat memberikan pemaparan pada kegiatan Finalisasi Penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Pohon Kinerja di Hotel Hermes Palace pada tanggal 09 November 2022 sampai 11 November 2022.
Di Acara Pengisian jabatan di Instansi Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Dan merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap Instansi Pemerintah wajib untuk menyusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan Tenaga Kontrak.
Dalam menentukan penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis,” kata Hidayatullah kepada media ini pada 12 November 2022.
Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan.
Di Samping itu, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh melakukan kegiatan Finalisasi penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan pohon kinerja yang dihadiri oleh Kasubbag umum dan Kepegawaian serta KTU dari 16 UPTD/Samsat Se Nanggroe Aceh.
Kegiatan tersebut juga di hadiri Beberapa narasumber diantaranya bapak Muhammad Hidayatullah, S.STP, M.Ec.Dev., ibu Rismauli Hapni, S.Stp, MA., ibu Hayyun Munadia Hz, S.STP., dan bapak Fajri Mustaqim, SE, MM.
Seusai penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi.
Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri.” tutupnya.
Discussion about this post