Banda Aceh – Sehubungan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 dan akan Terbitnya Tahun Anggaran 2023, Gubernur Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor : 950/17476 Tentang Langkah-langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2022 dan Awal Tahun Anggaran 2023.
Ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Aceh/Kuasa Bendahara Umum Aceh, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu seluruh SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh), dan Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu seluruh SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh).
“Dalam Surat Edaran Gubernur Aceh tersebut dapat dirangkumkan sebagai berikut”:
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TU) diterima Kuasa Bendahara Umum Aceh paling lambat tanggal 25 November 2022 pada jam kerja;
Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) diterima Kuasa BUA paling lambat tanggal 12 Desember 2022 pada jam kerja.
Dan Juga Laporan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TU) diterima Kuasa Bendahara Umum Aceh (BUA) paling lambat 23 Desember 2022 pada jam kerja dengan melampirkan bukti setor sisa dana yang tidak digunakan.
Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) diterima Kuasa BUA paling lambat 30 Desember 2022 pada jam kerja dengan melampirkan bukti setor sisa dana yang tidak digunakan
Lanjut Lagi, Penyampaian SPM-LS untuk pembayaran honorarium, uang lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tunjangan Prestasi Kerja (TPK), uang makan pegawai dan honorarium lainnya untuk bulan Desember 2022 dapat diajukan ke Kuasa BUA mulai awal Desember sampai dengan 15 Desember 2022 dengan melampirkan Surat Pernyataan Belanja sesuai format
Sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Gubernur ini.
Surat Perintah Membayar (SPM-LS) selain SPM dimaksud pada poin diatas diterima Kuasa BUA paling lambat tanggal 20 Desember 2022 pada jam kerja.
Dalam hal Kuasa BUA melakukan penolakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pengajuan SPM yang disebabkan karena dokumen SPM dinyatakan tidak lengkap, dan/atau tidak sah, dan/atau pengeluaran melebihi pagu anggaran, dan/atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat mengajukan kembali perbaikan SPM pada hari kerja berikutnya dan paling lambat tanggal 22 Desember 2022 pada jam kerja, dengan melampirkan Surat Penolakan Penerbitan SP2D dari Kuasa BUA.
SPM-LS kondisi tertentu yang penyelesaian pekerjaannya diatas tanggal 20 Desember 2022 diterima Kuasa BUA paling lambat tanggal 27 Desember 2022 pada jam kerja;
Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Gaji bulan Januari 2023 diajukan paling lambat tanggal 29 Desember 2022, dibubuhi tanggal 1 Januari 2023.
Usulan besaran UP Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada Kuasa BUA paling lambat pada tanggal 1 Desember 2022. dengan besaran paling banyak 1/12 (satu per dua belas) dari anggaran belanja tidak termasuk belanja barang dan jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat/ pihak ketiga.
Belanja barang dan jasa yang dipersamakan dengan belanja modal, belanja hibah barang atau jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, belanja bantuan sosial barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, belanja barang yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan belanja lainnya yang dapat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
Surat Edaran Gubernur Aceh ini di tandatangani langsung oleh Bapak Achmad Marzuki selaku Pj. Gubernur Aceh pada tanggal 21 Oktober 2022 dan di tembuskan ke Ketua DPR Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Aceh, Inspektur Aceh, dan Ketua P2K Aceh.
Untuk mengetahui lebih detail tentang Surat Edaran Gubernur ini dapat di unduh pada >>Link ini<< tutupnya.
Discussion about this post