Jakarta – Baru-Baru Ini Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, RKUHP akan menghapus pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum. Dua ketentuan pidana itu akan diatur di RKUHP dengan berbagai penyesuaian,” katanya.
“KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ucapnya Eddy
Eddy menyampaikannya ke Awak Media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Pada Senin (28/11/2022).
Eddy Berkata, keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan dari masyarakat, dan unsur lainnya.
Menurutnya, ada kekhawatiran di masyarakat karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Ia menyebut penghapusan dua pasal itu diharapkan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum dan berdampak baik bagi demokrasi.
Discussion about this post