Senin, Mei 12, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ACEH

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh: Revisi Qanun Jinayah Rampung Ahkir Tahun 2022

Redaksi by Redaksi
01/12/2022
in ACEH, Daerah, DSI
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh: Revisi Qanun Jinayah Rampung Ahkir Tahun 2022

BANDA ACEH – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr EMK Alidar SAg Mhum mengatakan bahwa Revisi Qanun Aceh tentang Jinayat sebenarnya sudah didorong sejak tahun 2020. Hanya saja, dorongan Revisi Qanun Jinayat pada waktu itu berakhir mengendor karena hadirnya dua surat edaran dari Mahkamah Agung dan dari Kejaksaan Agung.

“Akhir-akhir ini dengan adanya dorongan dari organisasi dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akhirnya Revisi Qanun Jinayat disepakati oleh eksekutif dan legislatif. Dan Revisi Qanun Jinayat ini menjadi usul inisiatif DPR Aceh,” EMK Alidar kepada media ini, Rabu (01/12/2022).

BACA JUGA

Waspada! Marak Penipuan Bantuan Modal Usaha Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh

Wagub Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

“Alhamdulillah sudah ada pengkajian beberapa Pasal. Kalau tidak salah saya ada 12 Pasal yang dilakukan revisi. Salah satunya terkait dengan perlindungan korban kekerasan seksual yang notabenenya banyak dialami anak-anak,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala DSI Aceh itu, dalam Revisi Qanun Jinayat tersebut juga terjadi peningkatan akumulatif uqubat. Jika kemarin hukuman bagi pelaku adalah penjara atau cambuk (dipilih salah satu), di draft revisi terbaru hukumannya ditambah dan tidak ada lagi penyebutan “Atau” untuk Pasal hukuman bagi si pelaku.

“Dari penjara 200 bulan dinaikkan menjadi 250 bulan. Kemudian tidak ada lagi kalimat ‘Atau’. Kalimat yang dipakai kemarin ‘Ditambah’ penjara maksimal 250 bulan, ‘Ditambah’ hukuman cambuk 50 kali, dan ‘Ditambah’ denda,” jelasnya.

Kemudian pada kesempatan tersebut, Kepala DSI Aceh itu menyebutkan bahwa Revisi Qanun Jinayat akan rampung Ahkir tahun 2022.

“Di minggu kedua Desember ini insyaallah akan selesai fasilitasi dengan tim Kemendagri. Kemudian nanti akan diparipurnakan di DPR Aceh untuk kemudian disahkan menjadi qanun,” tutupnya. (P/H)

Tags: AcehBanda AcehDSIQanun AcehQanun Jinayah
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Akkar Arafat Di Tunjuk Sebagai Karo Adpim
ACEH

Waspada! Marak Penipuan Bantuan Modal Usaha Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh

by Redaksi
11/05/2025
0

BANDA ACEH, -- Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh, Akkar Arafat, mengatakan, saat ini beredar penipuan yang mengatasnamakan istri...

Read more
Daerah

Wagub Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

by Redaksi
11/05/2025
0

Pidie Jaya – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., didampingi Istri, menghadiri wisuda ke-33 santri Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah...

Read more
Buka FKIJK Aceh Run 2025
ACEH

Buka FKIJK Aceh Run 2025

by Redaksi
11/05/2025
0

Banda Aceh, – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, secara resmi membuka ajang FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di Lapangan...

Read more
Next Post
Kucuran Dana Desa di Aceh Besar Mencapai Rp 3 Triliun

Kucuran Dana Desa di Aceh Besar Mencapai Rp 3 Triliun

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In