Banda Aceh – Gubernur Aceh menyetujui lima dari 12 Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tahun 2022. Persetujuan tersebut disampaikan setelah melalui pertimbangan dalam sidang paripurna beragendakan Pendapat Akhir Gubernur Aceh, Kamis, 29 Desember 2022.
Pendapat Akhir Gubernur Aceh ini dibacakan oleh Sekda Aceh, Bustami, SE. M.Si. Adapun kelima Raqan Prolega Prioritas yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh yaitu Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan Aceh tentang Cadangan Pangan, Raqan tentang Majelis Pendidikan Aceh, Raqan Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, dan Raqan tentang Bahasa Aceh.
“Kami setujui menjadi Qanun Aceh pada rapat paripurna masa sidang DPR Aceh tahun 2022 ini,” kata Sekda Aceh terhadap lima Raqan Aceh tersebut.
Sementara tujuh Raqan Prolega Aceh Tahun 2022 lainnya, Gubernur Aceh belum memberikan persetujuan. Hal ini disebabkan berbagai pertimbangan, yang salah satunya karena belum mendapat hasil fasilitasi dari Kemendagri.
Adapun Raqan Aceh yang belum mendapat hasil fasilitasi tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Sekda Bustami, Raqan ini telah disampaikan permohonan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/17756 tanggal 25 Oktober 2022. Namun, hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.
“Dengan telah dilaksanakannya tahapan Pembentukan Qanun Aceh, maka proses penetapan dan pengundangan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sekda Aceh.
Kemudian terhadap Raqan Aceh tentang Pertanahan telah mendapat tanggapan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 188.34/1097/OTDA tanggal 7 Februari 2022. Dalam surat itu, Kemendagri menginformasikan bahwa Raqan Aceh tentang Pertanahan masih perlu pendalaman dan pengkajian lebih lanjut dari kementerian teknis terkait.
“Dan disarankan untuk tetap menunggu hasil fasilitasi sebelum ditetapkan,” katanya.
Begitu pula dengan Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, juga belum dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh. Gubernur Aceh berpendapat Raqan ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Mendagri meski telah disampaikan permohonan melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/19652 tanggal 22 November 2022.
“Dengan telah dilaksanakannya tahapan Pembentukan Qanun Aceh, maka proses penetapan dan pengundangan “Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda Bustami.
Nasib serupa juga berlaku bagi Raqan Aceh tentang Wali Nanggroe yang belum disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tahun 2022. Menurut Bustami, Raqan Aceh tentang Wali Nanggroe ini telah disampaikan permohonan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/19653 tanggal 22 November 2022, dan belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya terkait Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan juga belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri. Terkait Raqan tersebut, kata Bustami, permohonan fasilitasi telah disamapaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/17745 tanggal 25 Oktober 2022. Namun, hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi.
Raqan Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh juga belum dapat dilakukan persetujuan bersama dalam masa sidang paripurna yang dilakukan Kamis malam tadi. Menurut Sekda Aceh, materi muatan yang termaktub dalam Raqan tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, sudah cukup jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. “Pemerintah Aceh cukup mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemenuhan hak sipil dan hak politik rakyat Aceh,” katanya membacakan pendapat akhir Gubernur Aceh.
Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh juga akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disebabkan karena Raqan tersebut belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.
“Demikian Pendapat Akhir Gubernur Aceh terhadap 12 Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022 dalam Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2022,” tutup Sekda Aceh
Discussion about this post