Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sampai saat ini masih belum menerima berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 Lalu sebelumnya sudah dikembalikan ke Mapolda Aceh. Jum’at (27/01/2023).
Sebelumnya, berkas perkara tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Polda Aceh untuk dilengkapi yang disebut dengan P19 karena belum dipenuhi oleh penyidik Polda Aceh pada Senin 19 Desember 2022 lalu.
Plh. Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, pengembalian berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa kepada penyidik polda Aceh dikarenakan berkas belum lengkap.
Namun, hingga saat Ini berkas yang sudah dikembalikan ke mapolda Aceh, sampai detik ini belum ada jawaban, terkait pengembalian berkas tersebut, kata Plh. Kasipenkum Kejati Aceh,” Ucapnya Ali Rasab Lubis.
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis meminta agar penyidik polda Aceh segera untuk melengkapi bahan perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Pada tahun 2017 lalu
“Tentunya kita meminta untuk melengkapi bahan perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang tahun 2017” tutupnya.(*)
Discussion about this post