Banda Aceh – Forbes AMSA Minta Dewan HAM PBB Buka Kantor Cabang di Aceh, Pelanggaran HAM di Aceh adalah bukan Isu Daerah tapi sudah masuk Isu Nasional bahkan Internasional, Jika mau di selesaikan ada pihak ketiga seperti Dewan HAM PBB harus berkantor di Aceh, pungkasnya,” Rabu 1/2/2023. Pada awak media.
Kita mengetahui, Dewan HAM PBB merupakan unit di PBB yang terdiri atas 47 Negara Anggota PBB. Mereka bertanggung jawab untuk memperkuat kemajuan dan perlindungan HAM di seluruh dunia, bukan hanya dengan memberikan sembako kepada keluarga korban, hal ini dikatakan oleh Ketua Forum Bersama Aceh Meusaboh Teungku Jafar M Daud.
Selain itu kita sudah ketahui di Aceh ada Komnas HAM dan KKR Aceh yang telah di bentuk oleh pemerintah untuk mencari data-data dan kasus pelanggaran HAM di Aceh untuk diusulkan pada Negara supaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Aceh serta bisa memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh.
Selama ini kita mendengar ada 5.193 orang Korban yang telah dihimpun data oleh tim KKR Aceh, saya rasa itu belum seberapa data yang di ambil oleh mereka, masih banyak korban yang belum terdata, contoh Kejadian Simpang KKA saya ribuan Masyarakat menjadi korban kekerasan penembakan pada masa itu.
Ini belum kita bicarakan tempat lain, seperti Kejadian IDI Cut, Jambo Kupok, Remoh Gedung, KNPI Lhokseumawe, Kejadian Betong Ateh, Bener Meriah, dan banyak daerah lain di Aceh yang terjadi pelanggaran HAM berat di Aceh.
“Hal tersebut tidak bisa kita sembunyikan lagi, dikarnakan pelanggan HAM di Aceh sudah masuk bursa pelanggaran HAM berat yang tidak selesai jika hanya pemerintah indonesia yang selesaikan jikalau tidak masuk pihak ketiga seperti Dewan HAM PBB untuk menekan Negara terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh tidak akan selesai, Sebut Teungku Jafar M. Daud.
Selain itu, kata Teungku Jafa, pihaknya juga akan menemui pemerintah Aceh serta jajaran DPR Aceh, untuk mempertanyakan upaya Pemerintah Aceh dan pemerintah Indonesia sejauh mana sudah merealisasikan pelanggaran HAM di Aceh dan kontek kesepakatan Damai antara RI dan GAM secara keseluruhan sudah sampai dimana ini sudah berjalan 18 tahun.
“Kami tidak menuntut lebih, tetapi kami hanya menuntut pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik Aceh harus segera di selesaikan dan dan juga MOU, kami minta Tim dari Dewan HAM PBB segera turun ke Aceh untuk buka kantor cabang di wilayah Provinsi Aceh supaya kasus pelanggaran HAM di Aceh cepat selesai.
“Memang banyak rintangan yang menghalangi terhadap persoalan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM ) di Aceh, sama juga dengan permasalahan Nota kesepakatan Damai atau dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005, Masyarakat Aceh sangat menantikan implementasi keseluruhan butir-butir kesepakatan Damai dan selesaikan Kasus HAM yang terjadi di Aceh.(ril)
Discussion about this post