Banda Aceh – Saudara Helmia membuat Pengaduan Atau Laporan Polisi atas indikasi Dugaan Penipuan dan Penggelapan. Hanafiah dan kawan-kawan (DKK) diduga melakukan tindakan melanggar hukum yang berujung dengan laporan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dituangkan ke dalam surat laporan polisi dengan nomor; LP/B/280/X/2022/SPKT/POLDA ACEH tanggal 28 Oktober 2022, yang menjerat Hanafia dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Pernyatan Helmia selaku masyarakat Desa Blang Kolak Kecamatan Bebesan Kabupaten Aceh Tengah mengatakan dirinya merasa menjadi korban Penipuan dan penggelapan barang atas pebuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudara Hanafiah yang beralamat di Desa Pendere Saril Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah. saat diwawancarai oleh awak media ini tanggal 14/02/2023.
Kemudian Helmia menceritakan tentang perjanjian perkerjaan sebuah proyek dengan nama paket Penanganan Longsoran Genting Gerbang-Celala-BTS. Aceh Tengah / Nagan Raya nomor Kontrak HK.02.03/Bb1.PJN.II/03/APBN/2021 tanggal 09/07/2021 dengan nilai Kontrak Rp,3.268.745.000,- Terbilang (Tiga Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dari Sumber Dana APBN T.A 2021.
Pekerjaan yang berlokasi di Aceh Tengah tersebut merupakan paket pekerjaan dari instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh, dimana PT. Aldy Jaya Utama yang menjadi penyedia jasa Ungkap Helmia.
Menurut pengakuan dari Helmia, perkerjaan tersebut dilakukan olehnya, dimulai dari awal MC Nol hingga Pekerjaan selesai sampai dengan PHO selesai 100 % (Seratus Persen). “Pekerjaan yang dimaksud diberikan oleh Hanafiah kepada Saya dan telah dibuat Perjanjian Pekerjaan pada Notaris.
Di sisi lain Hanafiah sudah terlebih dahulu mebuat Perjanjian Pekerjaan tersebut pada Notaris yang sama dengan Direktur PT. Aldy Jaya Utama.
Helmia melalui Kuasa Hukumnya M. Amin Said, SH. M.Hum membenarkan terkait perkara tersebut. Kami sudah layangkan surat yang ditujukan Kepada Direktur Reskrim Umum Polda Aceh, Perihal permohonan Informasi Perkembangan Laporan Polisi dengan nomor : 18/AS&R/II/2023 tanggal 14/02/2023. Yang mana perkara laporan Klien kami (helmia) atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan/ Penipuan, yang dilakukan oleh saudara Hanafiah DKK selaku terlapor. Ucapnya
Namun M. Amin Said menjelaskan Kliennya sudah diminta keterangan beberapa kali, termasuk para saksi dengan inisial MS, MY dan Y sudah memberikan keterangan dalam Peyelidikan oleh Penyidik Pembantu Subdit II Harda/Bangtah Ditreskrimum Polda Aceh. Hingga saat ini saudara Hanafiah dkk belum ditetapkan sebagai tersangka APH, sedangkan waktu proses penyelidikan sudah berjalan 3 tiga bulan terhitung tanggal laporan polisi. Tegasnya
M. Amin Said berharap agar pihak Ditreskrimum Polda Aceh segera memberikan kejelasan dan kepastian Proses hukum atas perkara tersebut, sehingga dapat mempercepat penanganan pada tingkat penyelidikan dan mendapatkan keadilan bagi Helmia.(ril)
Discussion about this post