Selasa, Juli 15, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home DPRA

DPRA: Ini Melawan Konstitusi, Kementerian ESDM Cabut Kewenangan Aceh Soal Izin Pertambangan dan PMA

Redaksi by Redaksi
16/02/2023
in DPRA
DPRA: Ini Melawan Konstitusi, Kementerian ESDM Cabut Kewenangan Aceh Soal Izin Pertambangan dan PMA

Banda Aceh – Begilah nasib Aceh Sekarang Pusat Mau kuasai hasil Alam Di Bumi Aceh, Surat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: T-125/MB.05/SJN.H/2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir kewenangan Pemerintah Aceh dalam memberikan izin investasi, termasuk dalam Penanaman Modal Asing (PMA).

Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya.” Kamis (16/2/2023),

BACA JUGA

Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

Bunda Salma dan Dua lainnya resmi dilantik jadi Anggota DPR Aceh

“Surat tersebut bukan produk hukum yang dapat dijadikan landasan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan,” Ucap Pon Yaya.

menyikapi surat Kementerian ESDM yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM dengan mengatasnamakan Menteri ESDM.

Pon Yaya lebih lanjut menyetir ikhwal kewenangan Pemerintah Aceh tentang pemberian izin bagi investasi asing telah diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dengan adanya UU No. 11/2006 tersebut, menurutnya, secara hukum Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam pemberian izin bagi investasi asing dan penanaman modal asing.

“Dengan demikian Aceh sebagai daerah yang diberikan kewenangan khusus sesuai dengan konstitusi Negara Republik Indonesia berwenang mengatur kewenangannya,” lanjut Pon Yaya.

Selain itu, Pon Yaya turut merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 91K/TUN/LH/2020, terkait izin pertambangan PT EMM (Emas Murni Mineral) di Beutong Ateuh.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung telah menyatakan izin yang dikeluarkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017, tentang persetujuan penyesuaian dan peningkatan tahap izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi mineral logam dalam rangka Penanaman Modal Asing untuk komoditas emas kepada PT. EMM tertanggal 19 Desember 2017 telah batal.

Menurutnya putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung setelah adanya pertimbangan tentang kewenangan izin pertambangan dari investasi asing di Aceh merupakan kewenangan Pemerintah Aceh.

“Bukan kewenangan Pemerintah Pusat,” tegas Pon Yaya lagi.

Dia mengatakan UU RI No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan produk Hukum yang sah dan berlaku sesuai dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya, UU No.11/2009 tersebut juga merupakan solusi bagi konflik bersenjata di Aceh.

“Undang-Undang ini merupakan turunan dari perjanjian damai yang kita kenal dengan perjanjian MoU Helsinki, oleh karena itu pengingkaran terhadapnya merupakan perbuatan yang melawan konstitusi (makar) dan juga merupakan musuh perdamaian,” kata Pon Yaya.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pon Yaya mengatakan DPR Aceh akan segera melakukan rapat bersama Pemerintah Aceh.

“Kita juga akan meminta Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM untuk mencabut surat yang mereduksi kewenangan Aceh sebagaimana disebutkan dalam UUPA secara tegas dan sangat jelas, terutama Pasal 156 dan Pasal 165,” Tutup Pon Yaya ketua DPRA Aceh.(ril)

Parlementaria

Tags: AcehBRATAINEWS.coCabut Kewenangan Aceh Soal Izin Pertambangan dan PMADPRAKementerian ESDMPemerintah Aceh
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI
ACEH

Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

by Redaksi
24/06/2025
0

Jakarta, – Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk...

Read more
Bunda Salma dan Dua lainnya resmi dilantik jadi Anggota DPR Aceh
DPRA

Bunda Salma dan Dua lainnya resmi dilantik jadi Anggota DPR Aceh

by Redaksi
22/05/2025
0

Banda Aceh, – Salmawati yang akrab disapa Bunda Salma juga dua lainya resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh...

Read more
Ketua DPR Aceh dan Komisi IV tinjau Beberapa proyek dinas PUPR
DPRA

Ketua DPR Aceh dan Komisi IV tinjau Beberapa proyek dinas PUPR

by Redaksi
25/04/2025
0

BRATAINEWS.CO, -- Ketua DPR Aceh Zulfadhli bersama dengan Tim Komisi IV DPRA, tinjau sejumlah jalan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR,...

Read more
Next Post
Tiga Mukim di Pidie Menanti Penetapan Hutan Adat

Tiga Mukim di Pidie Menanti Penetapan Hutan Adat

Discussion about this post

DPRK ACEH BESAR

BPKA

Bank Aceh

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In