Banda Aceh – Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Sekda Aceh, M Jafar, mengingatkan seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh untuk tidak terlibat politik praktis menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan datang, Aparatur sipil negara (ASN) harus netral dan bebas intervensi politik.” Pada Jumat, (17/2/2023) di halaman Kantor Gubernur Aceh
“Netral artinya tidak terlibat atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif,” kata Jafar saat memimpin apel rutin pejabat struktural Pemerintah Aceh setiap tanggal 17
Jafar mengatakan, ketentuan agar ASN harus netral telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut dia, pada tahun politik ini akan ada begitu banyak dinamika persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, para ASN harus selalu menjaga etika dan interaksi sosialnya.
“Saya juga berharap para ASN tidak menyebar isu hoax atau komentar negatif kepada pemerintah baik di media sosial maupun dalam berbagai forum, termasuk di warung kopi,” ujar Jafar.
Selain persoalan Pemilu, dalam kesempatan itu Jafar juga mengajak para pejabat untuk berpartisipasi dan menggerakkan seluruh ASN untuk menyumbangkan bantuan sesuai kemampuan untuk masyarakat Turki dan Suriah yang mengalami musibah gempa melalui rekening donasi Pemerintah Aceh.
“Informasi terakhir, jumlah korban tewas di Turki dan Suriah telah menembus angka 41.000 orang dan tim penyelamat terus berjuang melawan waktu untuk menyelamatkan korban yang masih tertimbun reruntuhan,” tutur Jafar.
Discussion about this post