BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan segera memproses usulan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, untuk melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan Fahlevi Kirani.
Hal tersebut disampaikan ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya, Senin (20/2/2023).
“Kalau memang ini sudah ada keputusan inkrah mungkin lembaga juga akan meneruskan kembali. Tentu di lembaga itu bukan satu masalah saja yang dipikirkan mana yang harus didahulukan,” kata Pon Yahya.
Lebih lanjut, Pon Yahya mengatakan, sebelumnya DPR Aceh terpaksa menolak usulan PAW terhadap dua kader PNA tersebut, karena ada proses hukum yang tengah berlangsung di tubuh PNA.
“Jadi otomatis enggak bisa kita teruskan proses di lembaga karena demi hukum. Maka dengan sendirinya proses di lembaga jadi tertahan,” ujarnya.
Pon Yahya menyampaikan, pimpinan DPRA akan segera membuat rapat guna membahas usulan dua PAW kader PNA tersebut. Kemudian dari hasil rapat pimpinan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus).
“Kemudian hasil rapat pimpinan apakah memungkinkan dibawa ke banmus, jika sepakat akan kita bawa ke Banmus DPR Aceh. Di sana lah nanti akan diambil keputusan,” ucap Pon Yahya.
“Kita tidak ada istilah menganulir surat-surat dari partai karena lembaga DPRA adalah lembaga politik, yang hadir dan yang jadi anggota DPRA utusan-utusan partai yang dipilih oleh rakyat,” tambahnya.
Sebelumnya, Irwandi Yusuf mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, segera memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan Fahlevi Kirani.
Menurut Irwandi, proses PAW tersebut harus segera dilakukan mengingat PNA kubu Tiyong atau KLB Bireuen sudah jelas bukan kepengurusan partai yang diakui pemerintah.
“PNA meminta kepada DPR Aceh dan Pj Gubernur Aceh untuk segera menindaklanjuti proses usulan PNA terkait dengan pergantian kader PNA, baik di DPR Aceh maupun di DPR Kabupaten/Kota,” kata Irwandi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023) lalu. (P/H)
Discussion about this post