Banda Aceh – Terkait Perkara Helmia membuat Pengaduan Atau Laporan Polisi atas indikasi Dugaan Penipuan dan Penggelapan atas Perbuatan Melawan Hukum saudara Hanafiah cs nomor; LP/B/280/X/2022/SPKT/POLDA ACEH tanggal 28 Oktober 2022, akhirnya dapat jawaban Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2HP surat Nomor, B/87/II/RES.1.11./2023/Ditreskrimum tanggal 20 Februari 2023.
Saudara Helmia mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Aceh dan pimpinan Ditreskrimum telah merespon cepat atas pengaduan masyarakat, hingga menetapkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor, SP. Lidik/ 212/RES.1.11./2022/Subdit II Resum, tanggal 02 November 2022. Terkait Penipuan dan Penggelapan, Pada media ini tanggal 23/02/2023.
Kemudian lebih serius Helmia mengatakan, atas dugaan Pembuatan Melawan Hukum Hanafiah dan kawan-kawan (DKK) telah melakukan Penipuan dan Penggelapan terhadap Helmia, disebabkan mengingkari Perjanjian Perkejaan Proyek yang mengikat pada Notaris Irma Savitry Harahap, S.H, SpN. Kantor Banda Aceh.
Ceritanya Helmia berkaitan dengan hal tersebut, dasar informasi yang Helmia peroleh atas perkembangan hasil penyelidikan, penyidik subdit II Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap perkara tersebut. Pihak penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh terlapor, SP2HP juga dapat dicek di web: sp2hp.bareskrim.polri.go.id, dengan pengisian data sesuai dan benar. Katanya
Kegiatan tersebut dasar laporan Helmia ke pihak kepolisian, dituangkan ke dalam surat laporan polisi dengan nomor; LP/B/280/X/2022/SPKT/POLDA ACEH tanggal 28 Oktober 2022, yang menjerat Hanafia dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan. Imbuhnya
“Lebih lanjut Helmia menceritakan tentang perjanjian pekerjaan sebuah proyek dengan nama paket Penanganan Longsoran Genting Gerbang-Celala-BTS. Aceh Tengah / Nagan Raya nomor Kontrak HK.02.03/Bb1.PJN.II/03/APBN/2021 tanggal 09/07/2021 dengan nilai Kontrak Rp,3.268.745.000,- Terbilang (Tiga Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dari Sumber Dana APBN T.A 2021.”
“Pekerjaan ini berlokasi di Aceh Tengah, paket pekerjaan dari instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh, sebagai pemenang PT. Aldy Jaya Utama yang menjadi penyedia jasa Ungkap Helmia.”
Namun pengakuan Helmia, pekerjaan tersebut dikerjakan olehnya, dimulai dari awal MC Nol hingga Pekerjaan selesai sampai dengan PHO selesai 100 % (Seratus Persen). “Pekerjaan diberikan oleh Hanafiah kepada Helmia dan telah dibuat Perjanjian Pekerjaan pada Notaris. Ternyata Hanafiah sudah lebih dahulu membuat Perjanjian Pekerjaan tersebut pada Notaris yang sama dengan Direktur PT. Aldy Jaya Utama.
Helmia melalui Kuasa Hukumnya M. Amin Said, SH. M.Hum membenarkan terkait perkara tersebut. Kami sudah layangkan surat yang ditujukan Kepada Direktur Reskrim Umum Polda Aceh, Perihal permohonan Informasi Perkembangan Laporan Polisi dengan nomor : 18/AS&R/II/2023 tanggal 14/02/2023. Yang mana perkara laporan Klien kami (helmia) atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan/ Penipuan, yang dilakukan oleh saudara Hanafiah DKK selaku terlapor. Tegasnya
Pengakuan Kuasa hukum M. Amin Said bahwa Kliennya sudah diminta keterangan beberapa kali, termasuk para saksi dengan inisial MS, MY dan Y sudah memberikan keterangan dalam Peyelidikan dan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Aceh. saat ini saudara Hanafiah dkk belum ditetapkan sebagai tersangka APH, kami ikuti saja waktu proses penyelidikan dan penyidikan sampai selesai.” Tutupnya (ril)
Discussion about this post