Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri pada acara penutupan musyawarah besar (Mubes) ke-3 DPA Partai Aceh di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, pada Minggu (26/2/2023) malam
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan tim yang telah dibentuk akan melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di seluruh kabupaten/kota di Aceh dalam beberapa minggu mendatang guna menyempurnakan draft Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal ini dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian dalam UUPA yang baru saja diberlakukan, di antaranya adalah tidak masuknya Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke dalam konsep peraturan dan kewenangan yang bersifat nasional di Aceh. Tutur Saiful bahri
Saifu Bahri menambah kan Sebelum melakukan perubahan pada UUPA, DPRA akan meminta masukan dan saran dari berbagai tokoh masyarakat dan lembaga di Aceh untuk meningkatkan kualitas UUPA.
Menurut ketua DPR Aceh, perubahan UUPA harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam pasal 269, yaitu dengan melakukan konsultasi dan pertimbangan bersama DPR Aceh terlebih dahulu.
DPRA juga akan mengundang DPR RI untuk mengambil bagian dalam paripurna DPRD guna menyelesaikan permasalahan dalam UUPA.
Dengan melakukan penyempurnaan UUPA, diharapkan akan tercipta sebuah regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh tutup nya Saiful bahri.(ril)
Discussion about this post