JAKARTA – Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yahya) bersama Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar mendatangi Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Pulhukam) untuk menyerahkan dokumen pelanggaran HAM masa masa rakyat Aceh Berduka, Pada Kamis 2 Maret 2023.
Ketua DPRA, selesai menyerahkan dokumen tersebut mengatakan, dokumen yang diserahkan diantaranya berisi nama-nama para korban pelanggaran HAM di Bumoe Aceh.
Dokumen itu diterima langsung Menkopolhukam Mahfud MD di ruang kerjanya, dalam pertemuan Itu pon yaya membahas tentang apa yang terjadi di masa suram, Acara berlangsung selama 1,5 jam + – .
“Dalam pertemuan tersebut kami membicarakan tentang pelanggaran HAM Berat di Aceh dan mengantarkan surat tembusan ketua DPR Aceh yang dikirim kepada Bapak Presiden Republik Indonesia terkait kebutuhan anggaran penguatan perdamaian pada poin 3.2.5 MoU Helsinki,” Kata Pon Yahya.
Poh Yahya menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut merupakan tindaklanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari lalu yang menyatakan pengakuan terkait telah terjadinya sejumlah pelanggaran HAM berat yang terjadi di Wilayah Indonesia Ujung barat.
Waktu Itu Presiden Jokowi mengakui adanya sederet peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air Di masa lalu. Total ada 12 peristiwa pelanggaran HAM yang disinggung Jokowi, tiga di anataranya terjadi di Aceh, yakni tragedi Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Sattis, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh.
“Dalam pertemuan, Bapak Mahfud MD mendengar dengan baik dan mencatat isi pertemuan ini, kemudian Bapak Mahfud MD akan melakukan pertemuan lanjutan dan pertemuan hari ini akan disampaikan kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Insya Allah Bapak Presiden akan membuat lauching pemulihan korban konflik yang akan dimulai dari Aceh,” Ungkap pak Ketua (Pon Yahya).
Pon Yahya juga menyebutkan, meskipun Presiden Jokowi sudah mengakui tiga pelanggaran HAM berat di Bumoe Aceh, namun sesungguhnya pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh lebih banyak Dan pula tak bisa digantikan Dengan kata maaf, Tapi masalah ini jangan Di Pandang sebelah Mata. Masyarakat Aceh Harus Merasakan haknya. Tutup Pak Ketua Pon Yaya.
.
Parlementaria
Discussion about this post