Aceh Besar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW atas kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani beberapa waktu yang lalu.
ketua Majelis Hakim Fadhli dengan anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud. Pembacaan sidang vonis pada sidang lanjutan tersebut.” pada Senin 6 Maret 2023.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dengan tuntutan 20 tahun penjara dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) Ke-1 KUHP.
Namun, dalam fakta persidangan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
“Terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah. Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan harkat martabatnya,” kata ketua Majelis Hakim, Fadhli saat pembacaan sidang vonis.
Sebelumnya, kasus penembakan tersebut telah menewaskan dua orang petani bernama Maimun dan Ridwan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 silam.
Dengan tutuntan Hakim Terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW Sah di bebaskan dari hukuman.(red).
Discussion about this post