BANDA ACEH – Dinas pertanian dan perkebunan (Distanbun) Aceh mengelar pemusnahan arsip periode tahun 2011-2015 sebanyak 455 berkas, di Aula unit 1 Distanbun Aceh dan dilanjutkan pemusnahannya dihalamn kantor setempat, Rabu (8/3/2023) pagi.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung kepala dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra., S.STP. MSP dan jajarannya serta Fungsional Arsiparis Lingkup pemerintah Aceh.
Dalam sambyutanya, Kepala Distanbun Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu tahapan dalam kegiatan penyusutan Arsip. Dimana tahapan yang lainnya telah dilakukan yaitu, pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan serta penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan.
“Yang sudah kita laksanakan pada Bulan Agustus tahun 2022 lalu dan juga pada bulan Desember di tahun yang sama, Dinas Pertanian dan Perkebunan juga telah menerima penghargaan dari gubernur Aceh atas peran sertanya dalam penyelamatan dan pelestarian Arsip yang bernilai guna,” kata Cut Huzaimah dalam sambutanya.
Lebih lanjut Cut Huzaimah menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa arsip inaktif yang telah habis retensinya, telah melalui tahap penilaian, berketerangan musnah dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan tertulis dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Maka arsip tersebut dapat dimusnahkan guna efisiensi dan efektifitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut kadis Distanbun Aceh mengucapkan terimakasi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh beserta jajarannya yang telah menyediakan waktunya untuk dapat terlaksananya kegiatan pemusnahan arsip ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh beserta jajarannya yang telah menyediakan waktunya untuk dapat terlaksananya kegiatan pemusnahan arsip ini dan seluruh undangan yang hadir dan turut mendukung kegiatan pada hari ini,” ucapnya.
Sementara itu ketua panitia pemeusnahan Arsip Distanbun Aceh, Roki Safrianto, SP., MSi menyampaikan tujuan pemusnahan ini. untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak bernilai guna, Efisiensi dan efektivitas kerja .
“Sebagai bentuk penyelamatan informasi arsip dari pihak yang tidak,” kata Roki.
Kemudian Roki menyampaikan, sebagai informasi bahwa Dinas Pertanian dan Perkebunan memiliki 2 orang Fungsional Arsiparis dan dalam jangka waktu 2 tahun terakhir Dinas Pertanian dan Perkebunan telah menyerahkan sebanyak 144 berkas Arsip Statis Sekretariat Kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh pada Bulan Agustus 2022
“Pada hari ini kita telah melaksanakan Pemusnahan dan Penghapusan arsip sekretariat Dinas pertanian dan Perkebunan periode tahun 2011 s.d 2015 sebanyak 455 berkas, berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.03/163/2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” tuturnya.
Discussion about this post