Tamiang – Sangat di sayangkan seorang Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertanahan dengan menguasai eks lahan hak guna usaha yang dijual kembali kepada negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, Mursil menjadi tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti permulaan.
Selain Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, ada dua orang lain yang berinisial TY dan TR juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
TY merupakan direktur dua perusahaan eks pemegang hak guna usaha (HGU).
Sedangkan TR merupakan penerima uang ganti rugi tanah milik negara untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
“Para tersangka diduga bertanggung jawab atas penguasaan lahan eks hak guna usaha serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara,” kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu (13/4/2023) kemaren seperti dilansir Antara.
Ali Rasab Lubis mengatakan, Mursil diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut saat menjabat Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009.
Perkara ini disebut berawal dari penerbitan dua HGU perkebunan karet diberikan kepada PT Desa Jaya dengan Direktur alm Tengku Abdul Jalil, ayah tersangka TY dan TR pada 1963.
HGU pertama seluas 885,65 hektar dan HGI kedua dengan luas 1.658 hektar.
Masa waktu kedua HGU tersebut selama 25 tahun. Izin HGU tersebut berakhir pada Agustus 1988.
“Sejak izin HGU berakhir pada 1988 hingga sekarang, perusahaan tersebut tidak didukung alas hak dan perizinan melaksanakan usaha perkebunan,” kata Ali Rasab Lubis.
Namun, TR selaku pengurus perusahaan mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah milik negara pada 2029.
Tanah yang diajukan tersebut berada di eks HGU perusahaan tersebut.
Tujuan pengajuan sertifikat tanah, untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Padahal, tanah yang diajukan untuk penerbitan sertifikat tersebut adalah tanah milik negara.
“Saat itu, TR dibantu M (Mursil) selaku Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang membuat permohonan kepemilikan hak atas tanah tersebut untuk tujuan bertani dan berkebun. Setelah sertifikat tanah dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi tanah kepada TR dengan nilai Rp 6,4 miliar,” kata Ali Rasab.
Berdasarkan penyidikan, kata Ali Rasab, perbuatan melawan hukum diduga dilakukan Mursil yakni menerbitkan sertifikat hak milik di atas tanah negara dengan tujuan dijual kembali kepada negara.
Serta diduga memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik tanah.
Sedangkan dugaan perbuatan melawan hukum tersangka TY, kata Ali Rasab, melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas tanah.
TY menerima pembayaran ganti rugi atas tanah untuk pembangunan Makodim tersebut.
TY juga diduga memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
“Untuk tersangka TR, diduga mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas tanah negara dengan tujuan menjual kembali kepada negara. TR juga menerima pembayaran ganti rugi tanah tersebut serta memanipulasi dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik,” kata Ali Rasab Lubis.(ril)
Sumber : Antara.
Discussion about this post