Senin, Mei 12, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home DPRA

Qanun Lks Bukan Untuk Menghapus Substansi Syariat Islam

Redaksi by Redaksi
13/05/2023
in DPRA
Qanun Lks Bukan Untuk Menghapus Substansi Syariat Islam

Ketua DPRA Aceh saipol bahri/Pon Yaya/Bratainews.co/pendy

BANDA ACEH – Wacana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk melakukan revisi terhadap Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki tujuan untuk menyempurnakan produk hukum milik Pemerintah Aceh dan DPRA. Ide melakukan perubahan tersebut juga mesti disikapi secara bijak lantaran yang hendak diubah tersebut merupakan produk buatan manusia.

“Qanun LKS merupakan produk Pemerintah Aceh dan DPRA yang telah melalui berbagai proses hingga disahkan dan diberlakukan di Aceh, tetapi di perjalanan waktu, terdapat beberapa kelemahan dalam implementasi dan kebijakan dari produk hukum tersebut sehingga tidak salah juga apabila DPRA dan Pemerintah Aceh kemudian berinisiatif untuk melakukan beberapa perubahan demi kesempurnaan dan kemaslahatan ummat,” ujar Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, Sabtu, 13 Mei 2023.

BACA JUGA

Ketua DPR Aceh dan Komisi IV tinjau Beberapa proyek dinas PUPR

Dukung langkah Gubernur Mualem minta tambahan kuota haji ke Pusat

Wacana perubahan Qanun LKS ini belakangan justru disikapi negatif oleh beberapa pihak di Aceh, dan bahkan ada yang menggiringnya ke arah yang lain. Padahal, menurut Pon Yaya, wacana mengubah Qanun LKS tersebut bukan untuk menghapus atau bahkan berniat menghilangkan sistem syariat Islam dalam sistem keuangan di Aceh seperti yang ada di dalam beberapa pasal, di dalam produk hukum tersebut.

“Jadi tidak ada keinginan mengubah syariat Islam, melainkan untuk memberikan pilihan bagi warga Aceh dalam menggunakan jasa lembaga keuangan,” kata Pon Yaya lagi.

Selama ini, banyak warga Aceh yang menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tempat untuk menyimpan uang mereka setelah hengkangnya beberapa bank konvensional dari Bumi Serambi Mekkah. Masyarakat di Aceh pun seakan-akan beranggapan, setelah tidak ada lagi bank konvensional, maka hanya BSI dan Bank Aceh Syariah (BAS) yang dapat digunakan jasanya dalam menyimpan uang. Padahal, menurut Pon Yaya, di Aceh masih memiliki sejumlah bank lain yang menerapkan sistem syariat dan tetap beroperasi setelah berlakunya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dia mencontohkan beberapa bank tersebut seperti BCA Syariah, Bank Muamalat, Bank Maybank Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank BTN Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank BTPN Syariah, dan Bank Mega Syariah.

Akan tetapi, dalam perjalanan kebijakan dan pelaksanaan di lapangan, beberapa bank yang menabalkan kata “syariah” tersebut belum mampu memenuhi keinginan dan memberikan pelayanan optimal kepada nasabah di Aceh. Pelayanan yang dimaksud seperti terdapat beberapa bank tersebut yang hanya membuka kantor cabang di kota-kota tertentu saja. Selain itu, mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik bank-bank tersebut yang seharusnya menjadi media untuk memberikan pelayanan maksimal bagi nasabah juga belum terlihat di setiap sudut kota, seperti yang dilakukan oleh Bank Aceh Syariah (BAS) dan BSI.

Dia menambahkan, ketidaksiapan bank konvensional dalam mengimplementasikan Qanun LKS juga berbuntut panjang dengan mengalihkan nasabah-nasabah mereka ke BSI. Pengalihan nasabah secara besar-besaran yang terjadi tersebut belakangan lebih terkesan seperti monopoli terhadap jasa perbankan di Aceh. Akibatnya, ketika BSI mengalami masalah seperti dalam beberapa hari terakhir, warga Aceh pun menjadi korban karena tidak adanya alternatif dalam menggunakan jasa lembaga keuangan seperti di daerah lain.

Pon Yaya mengakui bahwa pelaksanaan Syariat Islam di Aceh merupakan buah panjang perjuangan yang sempat digelorakan oleh orang-orang Aceh, sejak Indonesia merdeka. Qanun LKS pun lahir dari proses perjuangan tersebut yang merupakan buah dari keinginan warga Aceh untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah. Pun demikian, Pon Yaya berharap, para pihak tidak boleh menafikan bahwa kelahiran Qanun LKS tidak untuk menjadikan bank tertentu memonopoli jasa lembaga keuangan di Aceh.

Sebagai daerah yang berkeinginan maju dan berkembang, serta tidak selalu dijadikan jargon daerah tertinggal, Pon Yaya juga menyebut Aceh perlu mempertimbangkan berbagai peluang masuknya investor ke daerah ini termasuk dalam hal aturan daerah terkait jasa keuangan. Selama ini, terdapat keluhan dari beberapa calon investor yang terkendala untuk berinvestasi di Aceh karena tidak beroperasinya bank konvensional di daerah tersebut sehingga menyulitkan mereka dalam hal melakukan transaksi.

“Kita buat program untuk investor masuk ke Aceh, jangankan masuk, pengusaha lokal pun terpaksa keluar hanya karena sulit bertransaksi di Aceh,” ungkap Pon Yaya.

Kondisi inilah yang menurut Pon Yaya perlu disikapi bersama agar pelaksanaan Qanun LKS tidak terlalu dipaksakan bagi semua pihak. Dia mencontohkan seperti halnya pemberlakuan hukum cambuk di Aceh, yang hukum tersebut tidak berlaku bagi warga non-Muslim. “Lantas prihal yang sama mengapa tidak boleh berlaku dalam konteks lembaga keuangan?”

“Pada prinsipnya saya setuju agar bank yang menganut sistem syariah tetap kita pertahankan di Aceh, tetapi juga turut memberikan peluang bagi bank konvensional untuk beroperasi,” tegas Pon Yaya.

Menurutnya dengan adanya pilihan tersebut, masyarakat akan diberikan pilihan dalam menggunakan sistem bank seperti apa untuk melakukan transaksi ekonomi di daerah ini. “Jikapun nanti bank konvensional kembali beroperasi di Aceh, tetapi pelayanan bank-bank syariah jauh lebih baik dengan adanya kejadian seperti yang dialami BSI dalam beberapa hari terakhir, warga Aceh kan tetap bertahan untuk menggunakan jasa keuangan bank sistem syariah,” katanya lagi.

Pon Yaya menganggap tidak ada yang salah dengan adanya keinginan untuk mengubah produk hukum buatan manusia, selama itu bertujuan untuk mendapatkan hal yang lebih baik. Dia pun kembali menegaskan bahwa wacana perubahan Qanun LKS bukan untuk menghapus substansi syariat Islam yang terkandung di dalamnya. “Saya secara pribadi mendukung Bank Syariat Islam yang rahmatan lil’alamin, bukan Bank Syariah Indonesia,” ujar Pon Yaya.

Dia juga tidak mempermasalahkan jika kemudian DPR Aceh berniat hendak mengubah produk hukum yang telah disahkan. Menurutnya itu bukan hal yang tabu seperti halnya mengamandemen Undang-Undang.

“Kalau LKS mau diubah oleh dewan, tidak ada urusan dengan menjilat ludah sendiri. Setiap keputusan yang salah memang harus dikoreksi lagi, dan karena kita masih manusia, sangat wajar jika membuat kesalahan. Yang tidak wajar, kalau kita tahu salah, tapi tidak mau mengoreksi,” pungkas Pon Yaya.

Parlementaria

Tags: AcehBanda AcehBRATAINEWS.coEkonomiKetua DPRAQanun Lks
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Ketua DPR Aceh dan Komisi IV tinjau Beberapa proyek dinas PUPR
DPRA

Ketua DPR Aceh dan Komisi IV tinjau Beberapa proyek dinas PUPR

by Redaksi
25/04/2025
0

BRATAINEWS.CO, -- Ketua DPR Aceh Zulfadhli bersama dengan Tim Komisi IV DPRA, tinjau sejumlah jalan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR,...

Read more
Ketua DPRA Minta PJ Gubernur Safrizal Evaluasi Manajemen RSUZA
DPRA

Dukung langkah Gubernur Mualem minta tambahan kuota haji ke Pusat

by Redaksi
23/04/2025
0

Banda Aceh, – Baru-baru Ini Ketua DPRA Zulfadhli mendukung penuh langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf, untuk minta tambahan kuota haji...

Read more
DPR Aceh tetapkan 12 rancangan qanun prioritas Tahun 2025
DPRA

DPR Aceh tetapkan 12 rancangan qanun prioritas Tahun 2025

by Redaksi
15/04/2025
0

Banda Aceh, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menetapkan sebanyak 12 judul rancangan qanun program legislasi Aceh (Prolega) prioritas 2025....

Read more
Next Post
Kapolda Aceh Hadiri Acara Pelantikan BPC Perhumas Aceh

Kapolda Aceh Hadiri Acara Pelantikan BPC Perhumas Aceh

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In