Senin, Juni 16, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home DPRA

DPRA Nilai Sikap DKPP Aneh terhadap Aduan Pelanggaran Etik Bawaslu RI

Redaksi by Redaksi
29/05/2023
in DPRA
DPRA Nilai Sikap DKPP Aneh terhadap Aduan Pelanggaran Etik Bawaslu RI
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto: ist.

Banda Aceh – Sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) terkait aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI yang diadukan oleh Ketua Komisi I DPR Aceh dengan aduan Nomor 01-5/SET-02/IV/2023 tertanggal 5 April 2023, aneh.

Heran Makin Banyaknya Konser, DPR Aceh Sebut Bertentangan dengan Syariat Islam
BWS Sumatera I Diminta Segera Tangani Tanggul Sungai Ambruk di Nagan Raya

BACA JUGA

Bunda Salma dan Dua lainnya resmi dilantik jadi Anggota DPR Aceh

Ketua DPR Aceh dan Komisi IV tinjau Beberapa proyek dinas PUPR

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky. Menurutnya, dalam surat yang diteken Sekretaris DKPP Yudia Ramli, disebutkan, bahwa hasil verifikasi material pengaduan Nomor 01-5/SET-02/IV/2023, dilaksanakan tanggal 3 Mei 2023, bahwa pengaduan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dengan alasan, dalil pengadu terkait Ketua dan Anggota Bawaslu RI membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Aceh dinilai menyangkut sengketa wewenang antar Lembaga menjadi kompetensi absolut lembaga lain yang berwenang menyelesaikan sengketa antar lembaga, bukan kompetensi obsolut DKPP.

Kemudian, kata Iskandar, DKPP menyebutkan, bahwa dalil aduan pengadu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17, ayat (3a) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Ber-acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Kita perlu merespon surat yang disampaikan oleh DKPP dan ini aneh sekali,” kata Iskandar, dalam keterangan tertulis, yang di kutip Ramol.id Senin, 29 Mei 2023.

Selain itu, Iskandar menilai DKPP telah mengabaikan prinsip kepastian hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 ayat (2) huruf b Jo Pasal 8 ayat (2) UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan yang menyatakan, bahwa setiap pemerintahan wajib mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Badan dan pejabat pemerintahan dalam menggunakan wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Dalam surat balasan sanggahan ke DKPP, kata dia, dalam pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, pasal 7 ayat (3), pasal 11, pasal 19 huruf a peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengingatkan kepada penyelenggara pemilu begitu pentingnya kepastian hukum dalam penyeleanggara pemilu.

Kemudian, Iskandar juga mencamtumkan, berdasarkan pasal 557 ayat (1) UU N0 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sangat tegas menyatakan, penyelenggara pemilu di Aceh adalah KIP Provinsi Aceh, KIP Kabupaten/kota dan Panwaslih Provinsi Aceh, Panwaslih Kabupaten/kota. KIP dan Panwaslih dimaksud, menurut pasal 557 ayat (2) UU N0 7 Tahun 2017 pengaturannya termasuk rekrutmen disesuaikan dengan pasal 557 ayat (2) tersebut.

Akan tetapi, kata dia, ketika pasal 557 ayat (2) UU N0 7 Tahun 2017 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh putusan MK N0 61/PUU-XV/2017, maka KIP dan Panwaslih dibentuk/direkrut sesuai dengan Pasal 56 ayat (4), ayat (5) dan pasal 60 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

“Jika DKPP bertindak atau membuat keputusan sesuai dengan pasal 7 ayat (2) huruf b Jo pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014, maka DKPP harus menyatakan, bahwa Bawaslu RI telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, pasal 7 ayat (3), pasal 11, pasal 19 huruf a peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dan tidak justeru menyatakan sebagai sengketa kewenangan,” sebut Al-Farlaky.

Iskandar Al-Farlaky mencontohkan, banyak penyelenggara pemilu diberhentikan karena terkait kasus narkoba dan politik uang, nota benenya perkara rezim hukum pidana (yang bersangkutan dihukum pidana, dihukum pula telah melakukan pelanggaran etik).

Seandainya, kata dia, dalam perkara aquo DKPP menilai sebagai sengketa kewenangan, seharusnya paralel dengan perkara pidana DKPP dapat menghukum Bawaslu RI telah melakukan pelanggaran etik.

“Kita menolak sikap DKPP. Perihal ini akan juga kami laporkan ke Presiden dan DPR RI,” Pungkas dia.

Parlementaria
Tags: Banda AcehBawasluBRATAINEWS.coDKPPDPRA
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Bunda Salma dan Dua lainnya resmi dilantik jadi Anggota DPR Aceh
DPRA

Bunda Salma dan Dua lainnya resmi dilantik jadi Anggota DPR Aceh

by Redaksi
22/05/2025
0

Banda Aceh, – Salmawati yang akrab disapa Bunda Salma juga dua lainya resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh...

Read more
Ketua DPR Aceh dan Komisi IV tinjau Beberapa proyek dinas PUPR
DPRA

Ketua DPR Aceh dan Komisi IV tinjau Beberapa proyek dinas PUPR

by Redaksi
25/04/2025
0

BRATAINEWS.CO, -- Ketua DPR Aceh Zulfadhli bersama dengan Tim Komisi IV DPRA, tinjau sejumlah jalan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR,...

Read more
Ketua DPRA Minta PJ Gubernur Safrizal Evaluasi Manajemen RSUZA
DPRA

Dukung langkah Gubernur Mualem minta tambahan kuota haji ke Pusat

by Redaksi
23/04/2025
0

Banda Aceh, – Baru-baru Ini Ketua DPRA Zulfadhli mendukung penuh langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf, untuk minta tambahan kuota haji...

Read more
Next Post
Kabid Humas Polda Aceh Ikuti Dialog Publik Terkait Kemerdekaan Pers

Kabid Humas Polda Aceh Ikuti Dialog Publik Terkait Kemerdekaan Pers

Discussion about this post

Belasungkawa Tgk Rasyidin/ DPRA

Hari Raya Idul Adha/ BANK ACEH

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In