Banda Aceh – Achmad Marzuki, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, secara resmi melantik Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si sebagai Pj Bupati Aceh Utara dan Amiruddin, SE. M.Si sebagai Pj Walikota Banda Aceh,Pada tanggal 14 Juli 2023, di Anjong Mon Mata.
Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3-1387 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Wali Kota Banda Aceh yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian di Jakarta.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3-1390 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Aceh Utara yang juga ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, dilakukan pelantikan pejabat tersebut.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, meminta kepada kedua pejabat yang baru dilantik untuk membangun komunikasi yang harmonis dengan semua pihak demi menjaga stabilitas politik dan keamanan di daerah.
Pj Gubernur juga mengingatkan agar pejabat yang dilantik menjalankan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memenuhi sistem administrasi dengan baik.
Achmad Marzuki juga menyoroti masalah angka stunting yang tinggi di Aceh, dengan data menunjukkan bahwa Kabupaten Aceh Utara memiliki angka stunting sebesar 38,3%, sedangkan kota Banda Aceh sebesar 25,5%.
Pj Gubernur menekankan pentingnya mengurangi angka stunting dan mengingatkan bahwa target untuk tahun 2024 adalah angka stunting sekitar 14%.
Pada acara tersebut, Pj Gubernur Achmad Marzuki juga memberikan surat keputusan perpanjangan masa tugas kepada Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran, Pj Bupati Aceh Timur, Mahyuddin, dan Pj Bupati Bener Meriah, Haili Yoga.(ADV)
Discussion about this post