BANDA ACEH – Abdul Quddus SH, resmi dilantik menjadi Anggota Komisi Informasi Aceh periode sisa jabatan 2020-2024. Yang dilantik langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk menggantikan Muslim Kadri, acara pelantikan tersebut berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (20/7/2023).
Pada saat pelantikan tersebut, Pj Gubernur Aceh mengatakan, pihaknya percaya kepada Abdul Quddus untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Saya penjabat Gubernur secara resmi melantik Abdul Quddus sebagai Anggota Komisi Informasi Aceh Sisa Masa Jabatan 2020-2024. Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan,” kata Achmad Marzuki dalam amanat sumpah.
Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua dan para anggota Komisi Informasi Aceh. Hadir juga Asisten III Sekda Aceh dan Kepala Dinas Kominsa, Marwan Nusuf.
Dalam kesempatan tersebut, Achmad Marzuki berpesan agar Abdul Quddus bertanggungjawab penuh atas amanah yang telah diberikan. Apalagi janji dan sumpah jabatan yang ia ucapkan itu disaksikan langsung oleh Allah dan para saksi.
“Sumpah ini disaksikan oleh Allah dan manusia, aduan yang diucapkan dengan sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti dengan amanah,” ujar Pj Gubernur Aceh itu.
Selain itu, Achmad Marzuki juga berpesan agar Abdul Quddus menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi etika jabatan dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.(ADV).
Discussion about this post