BANDA ACEH – Membangun ekonomi syariah yang kuat, DSI Aceh menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan pembinaan bagi pelaku ekonomi mikro dan UMKM di Aceh. Kegiatan berlangsung selama 3 hari di Aula Hotel Seventeen, Banda Aceh, dari tanggal (2-4/8/2023).
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, menyampaikan bahwa pelaku ekonomi mikro/kecil berbasis syariah memiliki peran penting dalam penegakan dan pengembangan pelaksanaan Syariat Islam, terutama dalam bidang muamalah.
“Pelaku Ekonomi mikro/Kecil berbasis syariah sangat berjasa, dalam hal mengikis praktek riba, gharar dalam jual beli, serta kesenjangan harga yang tidak transparan sehingga merugikan pihak konsumen” tuturnya.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku ekonomi berbasis syariah juga dihadapkan pada banyak tantangan dan rintangan dalam menerapkan prinsip muamalah secara maksimal. Masih banyak pelaku ekonomi nakal yang mempengaruhi dan merusak sistem perekonomian berbasis agama Islam, berdampak serius terhadap masyarakat.
Kadis DSI juga berharap kegiatan ini memberikan wawasan dan pengetahuan bagi para pelaku ekonomi mikro berbasis syariah di Aceh. Meskipun ada kendala, mereka berkomitmen untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah di semua sektor kehidupan masyarakat Aceh.
Kepala Bidang PAI dan Tenaga Da’i, Dr. Fikri Bin Sulaiman Ismail, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan kegiatan rutin DSI Aceh. Tujuannya adalah merangkul semua pihak yang memiliki objektif dan misi sejalan dengan DSI dalam membangun lembaga keuangan syariah, termasuk pelaku ekonomi, koperasi, dan UMKM di Aceh.
“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat membekali para pelaku ekonomi dan UMKM dengan peningkatan pengetahuan dan wawasan tentang ekonomi Syariah, sehingga bisa ikut membangun tatanan kehidupan masyarakat Aceh yang terbebas dari praktek riba atau hal lain yang tidak sesuai dengan aturan-aturan sitem ekonomi Islam” jelasnya, Rabu (2/8/2023).
Diharapkan, kegiatan ini akan membekali pelaku ekonomi dan UMKM dengan pengetahuan tentang ekonomi syariah, sehingga ikut membangun tatanan kehidupan masyarakat Aceh yang terbebas dari praktek riba dan hal lain yang tidak sesuai dengan aturan ekonomi Islam.
Sebanyak 50 peserta, yang terdiri dari pelaku ekonomi dan UMKM aktif dari 23 Kabupaten/Kota, berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme dan keterlibatan para pelaku usaha dalam upaya memahami dan menerapkan prinsip ekonomi syariah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kegiatan ini melibatkan narasumber dari berbagai unsur, termasuk Dinas Syariat Islam Aceh, UIN Ar-Raniry, akademisi, Dinas Koperasi dan UKM Aceh, ulama, Baitul Mal Aceh, dan Dinas Perindustrian dan perdagangan Aceh
Discussion about this post