Jakarta – Pertemuan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, TA Khalid, dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono, diadakan sebagai respons terhadap keluhan yang dilontarkan oleh para nelayan di Idi Rayek Aceh Timur dan daerah lainnya di Aceh,”Jakarta Rabu 23/08/2023.
Keluhan tersebut berkaitan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) dari KKP yang menetapkan besaran Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP), yang dianggap memberatkan nelayan di Aceh.
TA Khalid dari Fraksi Gerindra yang juga hadir dalam pertemuan, menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan, merevisi kembali besaran PNBP atau retribusi tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa nelayan merasa beban tersebut terlalu berat, yakni lima persen untuk setiap perjalanan bagi kapal dengan ukuran GT60, dan 10 persen untuk kapal di atas GT60. Khalid menekankan pentingnya meninjau ulang aturan ini.
Selain itu, TA Khalid juga mendorong Kementerian KKP untuk memperhatikan kewenangan khusus Aceh sesuai dengan UU nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 165, dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan. UU ini menegaskan bahwa Aceh memiliki hak istimewa dalam menentukan penggunaan operasional kapal dalam berbagai jenis dan ukuran.
Selanjutnya, Pejabat Gubernur Aceh dan TA Khalid memberikan respon positif terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023, yang berfokus pada pengerukan sedimen pasir di Muara Aceh.
Ini diharapkan akan membantu nelayan dengan menghindari keterlambatan akibat dangkalnya muara, yang menyebabkan nelayan harus menunggu kondisi pasang naik untuk melaut dan pulang.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, menjawab dengan baik atas masukan dari Pemerintah Aceh dan TA Khalid.
“Ia mengakui pentingnya isu pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh, dan menjanjikan tindakan segera.
Menteri KKP juga menekankan bahwa sedang dilakukan harmonisasi program teknis terkait sedimentasi dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta lembaga non-pemerintah (LSM).
Terkait besaran PNBP yang dikeluhkan nelayan, Menteri KKP menyatakan akan memperhatikan masalah ini dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menemukan solusi yang lebih baik.
“Ia berkomitmen untuk melakukan perubahan yang diperlukan guna memastikan keberlanjutan industri perikanan di Aceh.
Discussion about this post