KOTA JANTHO – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan syariat Islam sebagai tindaklanjuti dari Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.
Kemudian, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam dan Keputusan Rapat Koordinasi Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2011 tentang Membentengi Aqidah Ummat melalui Supremasi Hukum, Pendidikan dan Dakwah.
SE tersebut ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh warga di Kabupaten Aceh Besar. Menurut Pj Bupati, SE itu juga berpedoman pada Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Penerapan Syari’at Islam sebagai Amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
Kemudian, Tausiyah MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2011 tentang Akhlaqul Karimah Dalam Bergaul dan Berbusana, dan Tausiyah MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan Pemerintahan Aceh.
“Kita juga mengacu pada Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah di masjid dan meunasah dalam Kabupaten Aceh Besar, Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2018 tentang penertiban perizinan atau larangan terhadap usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok lesbian, gay biseks dan transgender,” kata Pj Bupati, Selasa 12 September 2023.
Dengan begitu, Iswanto berharap ke depan penerapan dan penegakan syariat Islam di Aceh Besar bisa lebih baik lagi dan maksimal. Menurutnya, pelaksanaan syariat Islam di Aceh Besar juga menjadi tanggungjawab Kita semua.
Disamping itu, Iswanto meminta dinas terkait melaksanakan fungsionalnya dengan baik untuk mendukung penerapan syariat Islam di Aceh Besar khususnya Satpol PP-WH, diminta melakukan patroli rutin.
Termasuk patroli pembatasan aktivitas malam atau penegakan Syariat Islam, dengan melibatkan unsur TNI/Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Besar.
Bukan itu saja, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap televisi, media sosial dan radio dalam penyiaran pesan dakwah; dan melakukan pemantauan agar media massa tidak memuat isi bertentangan sesuai dengan norma agama Islam dan adat istiadat Aceh.
Begitu juga kepada Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Majelis Permusyawaratan Ulama, para camat, Imuem Mukim dan Keuchik, diminta untuk membimbing serta mengawasi pelaksanaan Syariat Islam di wilayahnya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
“Ini semua upaya kita mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak atau dekadensi moral dan meniadakan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip Syari’at Islam,” ujarnya, didampingi Kadis Syariat Islam Aceh Besar Rusdi SSos MSi.
“Dalam SE ini kami juga memastikan tidak terjadinya pelanggaran Syari’at Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha 15 menit sebelum azan dikumandangkan dan mengimbau kepada pengunjung untuk melaksanakan shalat berjamaah,” jelasnya.
Warung kopi, kafe, tempat wisata dan sejenisnya juga diminta menyediakan tempat shalat dan tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB.
Untuk ASN dan masyarakat dapat melaksanakan syari’at Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syari’ah dan akhlak. “Terpenting mengoptimalkan shalat jamaah lima waktu di tempat kerja, gampong dan tempat umum lainnya.”
Discussion about this post