Minggu, Mei 18, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

4 Pulau di Aceh Singkil Dicaplok Sumut, DPRA Surati Mendagri

Redaksi by Redaksi
14/09/2023
in Daerah
DPRA Nilai Sikap DKPP Aneh terhadap Aduan Pelanggaran Etik Bawaslu RI

Aceh Singkil – Komisi I DPR Aceh menyurati Mendagri Tito Karnavian terkait empat pulau di Aceh Singkil dicaplok Provinsi Sumatera Utara. Dewan meminta keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.

“Pulau ini adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kita juga sudah pernah mengingatkan Mendagri agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait ini,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

BACA JUGA

Hadiah Poin Tabungan Seulanga: Bank Aceh Idi Rayeuk Serahkan 2 Paket Umroh.

Pelatihan Kegiatan BLK Tidak Kunjung Dilaksanakan,

Iskandar menyebutkan, polemik keberadaan keempat pulau tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun silam. Tim dari Aceh dan Kemendagri telah turun ke lokasi untuk melihat langsung keberadaan pulau-pulau tersebut.

Politikus Partai Aceh itu mengatakan, secara historis dan fakta otentik di lapangan, keempat pulau di Kecamatan Singkil Utara itu memang masuk ke wilayah administratif Aceh. Bahkan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara pernah menandai kesepakatan bersama pada 1992.

Perjanjian itu disebut diteken Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut Raja Inal Siregar serta disaksikan Mendagri Rudini. Menurutnya berdasarkan aspek sejarah, sejak puluhan tahun pulau-pulau tersebut dihuni masyarakat Aceh.

“Asal-usul penamaan keempat pulau ini, sebagaimana pernah disampaikan teman-teman anggota DPRA dari Dapil Singkil, juga ditemukan dalam salinan surat-surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965 dengan sebutan Pulau Mangkir Rajeuk, Pulau Tjut, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah Aceh juga sudah memasang patok di pulau tersebut pada 2012 lalu. Selain itu di lokasi juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang.

“Secara defacto ini membuktikan bahwa pulau tersebut berada di wilayah Aceh. Maka kita minta Mendagri untuk segera merevisi keputusannya Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau. Kepada Pj Gubernur Aceh kita minta juga untuk lebih intens membangun lobi dengan Mendagri, sehingga ini bisa dikembalikan lagi ke wilayah Singkil,” sebut Iskandar.

Parlementaria

Tags: Aceh SingkilBRATAINEWS.coDPRAKetua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Hadiah Poin Tabungan Seulanga: Bank Aceh Idi Rayeuk Serahkan 2 Paket Umroh.
ACEH

Hadiah Poin Tabungan Seulanga: Bank Aceh Idi Rayeuk Serahkan 2 Paket Umroh.

by Redaksi
17/05/2025
0

Aceh Timur -- Tabungan Seulanga merupakan tabungan yang banyak manfaatnya bagi masyarakat, selain untuk media investasi menyimpan dana dengan bagi...

Read more
Pelatihan Kegiatan BLK Tidak Kunjung Dilaksanakan,
ACEH

Pelatihan Kegiatan BLK Tidak Kunjung Dilaksanakan,

by Redaksi
16/05/2025
0

Dana Gampong Sebaiknya dikembalikan, Ini Tanggapan Ketua Pelaksana Aceh Timur -- Pemerhati sosial, Dedi Saputra, SH, mengkritik penyelenggara Balai Latihan...

Read more
Gangguan Distribusi Air di Aceh Timur, Perumda Minta Maaf dan Janji Normalisasi dalam Enam Hari
ACEH

Gangguan Distribusi Air di Aceh Timur, Perumda Minta Maaf dan Janji Normalisasi dalam Enam Hari

by Redaksi
15/05/2025
0

Aceh Timur -- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Persada Aceh Timur meminta maaf kepada masyarakat terkait adanya gangguan...

Read more
Next Post
Gubernur Aceh Terima Pengunduran Diri Kepala BPKA

Juru Bicara MTA: Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In