Banda Aceh – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyoroti tindakan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, yang menyetujui penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh 2024 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) mencapai Rp1,2 triliun. Menurut Zulfadli, penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) untuk penyelenggaraan PON 2024 mendatang adalah tindakan yang merugikan masyarakat Aceh.
“Jumlah kebutuhan anggaran yang sangat besar tersebut pasti akan menyedot DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh). Hal ini akan berdampak pada pembangunan Aceh ke depan,” kata Zulfadli, Sabtu (23/9).
Usulan anggaran untuk pembangunan venue PON pada 2024 mendatang angkanya cukup fantastis, yakni mencapai Rp2,4 triliun.
Pj Gubernur Aceh Usulan DPRA Dari jumlah tersebut, hanya sebesar Rp883 miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Sementara sisanya Rp1,2 triliun telah disetujui oleh Pj Gubernur untuk dibebankan kepada keuangan daerah (APBA). Atas tindakakan itu, Zulfadli menilai, Pj Gubernur Aceh telah melakukan tindakan semena-mena dan menyalahi aturan hukum yang ada.
“Hal ini juga tidak pernah dibahas bersama dan mendapatkan rekomendasi dari DPRA,” ujarnya. Zulfadli
mengungkapkan, dalam rencana biaya pembangunan venue PON membutuhkan biaya sebesar Rp961 miliar. Namun yang dianggarkan dari APBN sebesar Rp889 miliar dan dari APBA sebesar Rp42,5 miliar pada tahun 2023, serta kekurangan biaya untuk venue sebesar Rp34,6 miliar. Sementara untuk penyelenggaraan membutuhkan dana sebesar Rp1,52 triliun. Di mana sebesar Rp275 miliar akan dianggarkan dari APBA pada 2024, dan total defisit sebesar Rp1,2 triliun.
“Defisit tersebut telah disetujui oleh pj gubernur untuk menggunakan APBA yang dianggarkan secara berkala. Pada 2023 sebsesar Rp300 miliar dan pada 2024 sebesar Rp986 miliar,” pungkasnya.
Parlementaria
Discussion about this post