JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap Gembong Bandar Besar, total 39 anak buah, bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut sosok Fredy Pratama merupakan salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Fredy sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.
Wahyu menyebut berdasarkan hasil analisa yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, mayoritas narkoba yang dibawa ke Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.
“Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/9).
“Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menyita total sebanyak 10.2 ton sabu. Sabu yang disita itu merupakan akumulasi dari pengungkapan jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.
“Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/9).
“Jadi dari beberapa barang yang beredar di Indonesia, setelah kita telusuri ada koneksinya. Ada afiliasinya dengan jaringan Fredy Pratama ini,” imbuhnya.
Dalam menjalankan aksinya, Wahyu menjelaskan Fredy Pratama memiliki pelbagai anak buah di sejumlah daerah yang memiliki tugasnya masing-masing.
Ia menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap merupakan K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.
Selanjutnya sebagai koordinator dokumen palsu berinisial AR. Sementara DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.
Selain itu FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri. Sedangkan bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai KI serta P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.
“Kemudian FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu,” jelasnya.
Semua jaringan tersebut di bawah kendali dari Fredy Pratama sebagai mastermind yang mengendalikan jaringannya dari luar negeri.
“Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand,” tuturnya.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Discussion about this post