Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menandatangani Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA-P) tahun anggaran 2023. Pengesahan Qanun ini berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA pada Sabtu malam, 30 September 2023 malam.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, serta sejumlah anggota DPRA lainya.
Safaruddin, selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menerima dan menyetujui qanun perubahan APBA 2023. Dengan demikian, penandatanganan pengesahan dilakukan pada malam ini.
Sebelum pengesahan APBA-P, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan Pendapat Akhirnya Terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.
Achmad Marzuki sebelumnya menjelaskan struktur anggaran setelah perubahan APBA tahun 2023 sebagai berikut: Pendapatan sebesar Rp10.235.643.184.034,-, meningkat sebesar Rp48.823.271.960,-; Belanja sebesar Rp11.488.321.902.484, meningkat sebesar Rp394.462.201.505; dan Pembiayaan Netto sebesar Rp1.252.678.718.450, meningkat sebesar Rp345.638.929.545.
Pj Gubernur Aceh juga mengucapkan terima kasih kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh.
“Alhamdulillah, atas kerjasama yang baik, kita telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 dengan penuh dinamika dalam keharmonisan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa semua pendapat, usul, saran, serta koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini, baik yang disampaikan oleh Badan Anggaran maupun Pendapat Akhir Fraksi DPR Aceh, akan menjadi perhatian untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pj Gubernur Aceh menekankan bahwa yang disahkan hari ini merupakan bukti nyata komitmen tinggi Pemerintahan Aceh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh.
Setelah Gubernur membacakan pendapat Akhirnya, Sekwan DPRA melanjutkan dengan membacakan Draf Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh nomor 18/DPRA/2023 tentang persetujuan dan penetapan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.
Dilanjutkan dengan, Pj Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.
Dokumen Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, yang disetujui bersama hari itu, akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses evaluasi selanjutnya dan memberi tampak baik kepada rakyat.
Parlementaria.
Discussion about this post