Simeulue I wali murid di Desa Ganting, Kecamatan Simeulue Timur diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur berupa penamparan disertai pemukulan dan pengancaman terhadap muridnya sendiri.
Hal Ini diketahui dari beredarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor : LP/ B/ 89/X/2023/SPKT/ Polres Simeulue/ Polda Aceh, “tanggal 05 Oktober 2023.
Diketahui terduga terlapor melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Fitri sebagai orang tua korban melapor ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terduga terlapor salah seorang wali murid yang berinisial A setelah mengetahui anaknya mendapatkan pemukulan yang dilakukan oleh terduga terlapor.
Diketahui dari surat tersebut sekilas menjelaskan kronologi terjadinya dugaan pemukulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh A sebagai terlapor.
Berawal pada 03 Oktober 2023 lalu, anak terlapor yang masih duduk di bangku sekolah dasar menyuruh salah satu temannya untuk memukul korban, lantaran dipukul oleh temannya korban kemudian memukul anak korban.
Anaknya terlapor kemudian menangis dan mengadu kepada terlapor sehingga membuat terlapor mendatangi lokasi sekolah dasar untuk menjumpai korban.
Terlapor yang melihat korban langsung menampar korban sebanyak lima kali dan satu kali melakukan pemukulan di bagian kepala korban.
Tak cukup sampai disitu, terlapor juga sempat mengeluarkan nada ancaman terhadap korban akan memotong leher korban jika si korban tersebut mengganggu anaknya.
Kemudian terlapor langsung meninggalkan lokasi sekolah dasar, korban pun masuk ke dalam kelas.
Korban kemudian dipanggil oleh salah seorang guru yang juga sebagai saksi, korban dipanggil untuk menceritakan kejadian penamparan yang dialami.
Proses mediasi sempat dilakukan oleh pihak sekolah dengan memanggil orang tua korban dan terlapor, namun terlapor ternyata tidak mengakui perbuatannya telah menampar dan memukul korban.
Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polres Simeulue untuk mendapatkan keadilan pada 05 Oktober 2023.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, SH yang dikonfirmasi belum berkenan memberikan tanggapan terhadap kasus yang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue, Rabu, 11 Oktober 2023.
Sementara dari hasil penelusuran dari sejumlah sumber, terlapor merupakan salah seorang aparat desa di Kecamatan Simeulue Timur, selain itu terlapor juga tercatat sebagai wartawan di salah satu media online yang belum terverifikasi di Dewan Pers.
Di samping itu, salah seorang sumber yang tidak ingin namanya disebut mengungkapkan bahwa korban sendiri mengalami trauma dan takut untuk datang ke sekolah lantaran mendapatkan ancaman.[]
Discussion about this post