BANDA ACEH – Dalam rangka mempermudah pelayanan publik, Polresta Banda Aceh saat ini memiliki aplikasi khusus yang memudahkan pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhilah saat melakukan pertemuan dengan wartawan di Aula 26 Caffe Premium lantai dua, Lampineung kota Banda Aceh, Sabtu (21/10/2023) Sore.
Fadhilah mengatakan pelayanan Informasi Perkembangan Perkara ini murni atas inisiasinya bersama Kapolresta Banda Aceh.
“Terkait dengan keamanan data, kami pastikan keamanannya, karena kami memiliki database sendiri tanpa pihak ketiga,” kata Fadhilah.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa layanan ini bukan SP2HP, Namun terkait SP2HP itu tetap secara prosedur.
“SP2HP tetap kita kirimkan secara dokumen, karena itu wajib memang diatur oleh KUHAP dan Perkap Nomor 6 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” pungkasnya.
Semoga dengan layanan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, agar perkembangan laporan perkara dapat diketahui oleh pelapor.
“Semoga dengan layanan Informasi perkembangan perkara dapat bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya.
Discussion about this post